JABAR EKSPRES – Sengketa lahan antara ahli waris pejuang kemerdekaan RI Lettu Infanteri TB. A. Basuni dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Pengadilan Negeri Bogor memasuki babak baru pada Jumat, 7 Juli 2023.
Diketahui dalam perkara ini, ahli waris pejuang kemerdekaan itu menggugat BKAD Kota Bogor sebagai tergugat I, tergugat II Perumda Pasar Pakuan Jaya, tergugat III Kelurahan Gudang, tergugat IV Thung Tjeng Louw dan turut tergugat VI, yakni BPN Kota Bogor.
Dalam agenda Sidang Lapangan yang berlangsung di wilayah Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor itu pihak penggugat dalam hal ini para ahli waris TB. A. Basuni membuktikan keabsahan sejumlah objek lahan yang bersengketa.
Baca Juga:Detik-detik Banjir Lahar Dingin Semeru Meluap ke Jalanan, Warga BerlarianPerkara Threads, Elon Musk Bakal Gugat Mark Zuckerberg?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor dalam perkara ini, Daniel Mario mengatakan, sidang lapangan atau persidangan di tempat perkara tersebut merupakan agenda pemeriksaan tempat batas sengketa.
Ia membeberkan, adapun objek serta batas-batas yang disampaikan ahli waris, di antaranya Letter C Nomor 840 Persil 16 dengan luas 1,2 hektare dan Letter C Nomor 338 Persil 19 dengan luas sekitar 3,8 hektare.
Dengan batas-batas, sebelah utara Jl. Surya kencana (gedung elektronik city), sebelah timur Kp. Kebon Kelapa, sebelah selatan Sungai Pancilan, dan sebelah barat Gedung Dalem.
“Didalam proses sidang lapangan tadi banyak hal-hal yang kami temui. Jadi pada intinya, hanya kami yang mampu membuktikan secara keabsahan batas-batas dari objek yang disengketakan hari ini,” sebutnya.
Saat itu, sambung Anggi, pihak tergugat I hingga IV seolah bungkam dan tidak mampu menunjukan objek serta batas-batasnya.
Seperti halnya, tergugat empat Thung Tjeng Louw yang kata Anggi justru tidak mengetahui dimana objek yang dipegangnya.
