Bapenda dan Kejari Kota Cimahi Bentangkan Spanduk, Ingatkan Wajib Pajak agar Tak Menunggak Pembayaran

“Sebelumnya ada proses penagihan dulu, kemudian kita layangkan surat peringatan tapi tidak juga membayar. Akhirnya kita pasang media peringatan,” kata Faisal, menegaskan.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa pemasangan media peringatan bagi penunggak pajak ini menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya agar membayarkan kewajibannya sesuai ketentuan. Sebab, kata dia, hasil pajak daerah tersbeut digunakan untuk kepentingan pembangunan di Kota Cimahi.

“Jadi jangan sampai menunggu ada tindakan seperti pemasangan media peringatan. Kalau memang ada kendala silahkan konsultasi ke Bapenda,” kata Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Cimahi tersebut.

Faisal membeberkan, sebetulnya kepatuhan wajib pajak di Kota Cimahi untuk melaksanakan kewajibannya cukup tinggi. Pembayaran piutang pajak sendiri menjadi salah satu upaya Bapenda Kota Cimahi untuk meningkatkan hasil pajak daerah.

Ia sebagai Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Cimahi berharap, kedepannya kepatuhan masyarakat kota tersebut semakin tinggi untuk membayar pajak.

“Kalau kepatuhan masyatakat untuk wajib pajak cukup tinggi di Kota Cimahi. 70 – 80 persen dan akan kita coba tingkatkan,” kata Faisal memungkasi.

Cara yang dilakukan oleh Bapenda dan Kejari Kota Cimahi yang memberikan peringatan kepada para wajib pajak untuk tidak menunggak pembayaran pajak pun dinilai unik dan tidak biasa. Pasalnya selama ini, mayoritas peringatan untuk membayar pajak dilakukan secara personal dengan mengirimkan surat dari pihak institusi terkait. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan