Hoax! Pesan Penipuan Investasi Mengatasnamakan OJK di Telegram

JABAR EKSPRES – Informasi tidak benar baru-baru ini beredar soal penipuan investasi yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di grup Telegram. Sehingga OJK mengingatkan pada masyarakat untuk berwaspada dan tidak mempercayai informasi tersebut.

Berseliwerannya penipuan inevestasi di grup Telegram, OJK menyebut tak pernah menawarkan investasi kepada masyarakat dalam bentuk apapun.

“Sobat OJK, Kamu perlu tahu nih! OJK tidak pernah menawarkan investasi kepada masyarakat. Waspada terhadap penawaran investasi yang Sobat terima,” kata OJK dikutip dari Instagramnya @ojkindonesia, Kamis (6/7/2023).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengatakan bahwa penawaran investasi yang mengatasnamakan Anggota Dewan Komisioner OJK di grup Telegram tersebut adalah informasi hoax.

“HOAX. Penawaran Investasi yang Mengatasnamakan Anggota Dewan Komisioner OJK di Group Telegram,” kata OJK.

BACA JUGA: Daftar 80 Pinjol Ilegal dari OJK, Wajib Tahu dan Waspada!

Terlihat dalam tangkapan layar yang dibagikan OJK di unggahan Instagram resminya, ada pesan penipuan penawaran investasi dan menyertakan arahan link chat kepada admin (penipuan).

“Inarno Djajadi, Melayani Titip Dana, Investasi Di Bawah Pengawasan Ojk-Bappebti”.

OJK kembali menegaskan bahwa pesan tersebut adalah hoax dan tidak pernah ada penawaran tersebut dilakukan oleh OJK.

Masyarakat harap tidak percaya informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya.

Kemudian untuk mengetahui informasi yang benar jika ada yang mengatasnamakan OJK, diharapkan masyarakat selalu cek legalitas informasinya ke Kontak OJK 157/ WhatsApp 081 157 157 157/ Email [email protected]

BACA JUGA: Cara Pinjam Uang di Aplikasi Gojek Resmi OJK, Limit Hingga Rp15 Juta!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan