JABAR EKSPRES – Kepala Pusat (Kapus) Pengelolaan Pendaparan Daerah (P3D) Wilayah Depok II Cinere Enih Srimurni, mengajak warga Depok, khususnya warga di wilayah kerja Samsat Cinere, untuk memanfaatkan program gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan diskon pajak, dimulai sejak 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.
Enih mengatakan, program diskon pajak tersebut sebagai upaya meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan hingga 7 tahun.
“Program ini untuk membantu meringankan masyarakat yang memiliki tunggakan. Bagi yang menunggak 7 tahun, dapat diskon (pajak) cukup membayar 3 tahun saja.” ujar Enih Srimurni, Rabu (5/7).
BACA JUGA: Sinergi dengan OJK, DJP Jabar I Sosialisasikan PMK-41/2023
Enih berharap melalui program ini, wajib pajak dapat segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotornya. Dia mengatakan, masyarakat juga bisa memanfaatkan program pembebasan bea pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua.
“Jadi, manfaatkan program ini dengan datang ke Samsat dan anda menjadi bagian dari pembangunan Jawa Barat. Karena pajakmu, untuk Jawa Baratmu,” lanjut Enih.
Dia mengatakan kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009, bahwa kendaraan yang menunggak pajak selama 5 tahun plus 2 tahun tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan akan dihapus regidennya.
“Kalau dihapus, berarti kan kendaraan itu bodong. Makanya, kebijakan dari pembina Samsat di Jawa Barat memberikan kesempatan. Sekarang silakan melakukan pembayaran,” pungkas Enih. (Mg9).
BACA JUGA: Jelang Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Digadang-gadang Jadi Calon Kuat dari PKS