Samsat Cinere Kasih Diskon Penunggak Pajak Kendaraan

Samsat Cinere Kasih Diskon Penunggak Pajak Kendaraan
Enih Srimurni
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepala Pusat (Kapus) Pengelolaan Pendaparan Daerah (P3D) Wilayah Depok II Cinere Enih Srimurni, mengajak warga Depok, khususnya warga di wilayah kerja Samsat Cinere, untuk memanfaatkan program gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan diskon pajak, dimulai sejak 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Enih mengatakan, program diskon pajak tersebut sebagai upaya meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan hingga 7 tahun.

“Jadi, manfaatkan program ini dengan datang ke Samsat dan anda menjadi bagian dari pembangunan Jawa Barat. Karena pajakmu, untuk Jawa Baratmu,” lanjut Enih.

Baca Juga:Total 2.981 Guru Honorer di Kabupaten Bogor Dilantik Jadi PPPKPKJB 2023 Akan Segera Dimulai, Dewan Jabar Sebut Sebagai Ajang Peningkatan Promosi dan Penjualan Pelaku Usaha Khususnya Ekraf

Dia mengatakan kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009, bahwa kendaraan yang menunggak pajak selama 5 tahun plus 2 tahun tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan akan dihapus regidennya.

0 Komentar