BOGOR, JABAR EKSPRES – Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan sidak terhadap bangunan dan penertiban minuman keras (Miras) tanpa izin di Cafe Briels Resto yang berada di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa (4/7).
Saat mendatangi Cafe Briels Resto, petugas satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 57 botol minum berbagai macam jenis merek dari mulai golongan A, B, dan C tanpa izin.
“Itu cafe yang kemarin viral malam takbiran, orang pada gema takbir, cafe itu malah dugem. Kami tindaklanjuti hari ini,” kata Plt Kabid Ketentraman Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, kepada Jabar Ekspres.
BACA JUGA: MUI Tanggapi Anggota Satpol PP yang Minum Miras, KH Mukri Aji: Mencoreng Nama Baik Tegar Beriman
BACA JUGA: Sabar Menanti, Akhirnya 566 Guru di Kota Bogor Diangkat menjadi PPPK
Saat dimintai surat izin operasional, pihak cafe resto tersebut tidak bisa menunjukkan kepada petugas.
“Kita datang pemilik tidak ada hanya ada pegawai, pas ditanya surat surat izin malah jawaban besok akan ke kantor bawa surat izin,” paparnya.
Lebih lanjut Rhama, jika besok pemilik cafe masih tetap tidak bisa menunjukkan surat izin, tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan menutup cafe tersebut.
“Dan posisinya cafe itu bukan milik pribadi tapi dia sewa. Tapi kita liat aja izinya apa, sedangkan kan masyarakat banyak yang tidak setuju adanya cafe itu.
Dari kades dan camat juga tidak tanda tangan,” pungkasnya. (SFR)
BACA JUGA: 6.903 Warga Kabupaten Bogor Terdampak Kekeringan
BACA JUGA: PSI Kota Depok Kecam SE Wali Kota