Daftar Kesesatan yang Diajarkan Al Zaytun Menurut Ketua FUUI Athian Ali

JABAR EKSPRES – Pondok pesantren Al Zaytun beberapa waktu terakhir terus menjadi pembicaraan publik. Hal ini karena banyaknya ajaran kesesatan yang diajarkan di lingkungan pondok pesantren Al Zaytun tidak sesuai dengan syariat Islam.

Menurut Ketua Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) KH Athian Ali, yang membeberkan permasalahan Al Zaytun, dalam acara kupas tuntas Al Zaytun, yang digelar di Masjid Al Fajr Jl. Cijagra Buah Batu Bandung pada Sabtu 1 Juli 2023, diketahui apa saja kesesatan yang telah dilakukan Al Zaytun.

“Sebenarnya kesesatan Al Zaytun ini ditutupi oleh keberadaan pesantren.” Ujar Kiai Athian Ali

Padahal keberadaan Al Zaytun ini tidak bisa dipisahkan dengan NII KW 9 Negara Islam Indonesia Komademen Wilayah 9. Sejak 22 tahun lalu 2001, FUUI mendapat laporan yang sempat disesatkan oleh NII KW 9 ini, dan makin hari makin banyak yang mengadu. Setelah melakukan penyelidikan, mendapatkan banyak saksi yang banyak juga merupakan mantan petinggi di Al Zaytun dan NII.

Baca juga : Panji Gumilang Dipanggil Hari Ini Terkait Polemik Al Zaytun, Bareskrim Polri: Belum Konfirmasi Kehadiran

Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya mengeluarkan fatwa ada 9 ajaran sesat yang diajarkan oleh Al Zaytun, yakni :

1. Setiap Muslim yang berada di luar gerakan tersebut dituduh kafir dan dinyatakan halal darahnya.

2. Dosa karena melakukan zina dan perbuatan maksiat lainnya dapat ditebus dengan uang dalam jumlah yang telah ditetapkan.

3. Tidak ada kewajiban meng-qadha shaum Ramadhan, tetapi cukup hanya dengan membayar uang dalam jumlah yang telah ditetapkan.

4. Untuk membangun sarana fisik dan biaya operasional gerakan, setiap anggota diwajibkan menggalang dana dengan menghalalkan segala cara, di antaranya menipu dan mencuri harta setiap Muslim di luar gerakan tersebut termasuk orang tua sendiri.

5. Taubat hanya sah jika membayar apa yang mereka sebut “shadaqoh istighfar” dalam jumlah yang telah ditetapkan.

6. Ayah kandung yang belum masuk ke dalam gerakan tersebut tidak sah menikahkan putrinya.

Baca juga : Hari Ini Panji Gumilang Diperiksa Polri

7. Tidak wajib melaksanakan ibadah haji kecuali telah menjadi “mas’ul” (pimpinan) dalam gerakan tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan