Update Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Polri Sita 31 Barang Bukti dari Ponpes Al Zaytun

Penyidik Dittipidum Bareksrim Polri menyita 31 barang bukti dari Ponpes Al Zaytun, buntut dari kasus yang menyeret Panji Gumilang. al-zaytun.ac.id
Penyidik Dittipidum Bareksrim Polri menyita 31 barang bukti dari Ponpes Al Zaytun, buntut dari kasus yang menyeret Panji Gumilang. al-zaytun.ac.id
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dugaan kasus penistaan agama hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang masih menjadi sorotan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pun kini sudah menyita sedikitnya 31 barang bukti.

Adapun 31 barang bukti yang disita oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri yakni dari tiga lokasi penyitaan di wilayah Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Penyitaan tersebut buntut dari dugaan kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang.

“Sebanyak 18 item barang disita,” katanya.

Kemudian di lokasi ketiga, Masjid Al Hayat masih di Komplek Ponpes Al Zaytun disita empat item barang.

Baca Juga:Siap-siap! Seleksi CPNS Bakal Kembali Digelar Bulan Depan, Kementrian PANRB Buka 572.496 FormasiPemuda di Sukabumi Tega Rudapaksa Balita, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Usai Terima Laporan

Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. SITA/115.3b/VII/RES.1.1.1./2023/ Dittipidum tanggal 04 Agustus.

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dipimpin oleh Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri melibatkan tim penyidik dari Bareskrim Polri, Inafis, Siber, Resmob Bareskrim Polri, dan dibackup oleh Polda Jawa Barat serta Polres Indramayu.

0 Komentar