Update Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Polri Sita 31 Barang Bukti dari Ponpes Al Zaytun

JABAR EKSPRES – Dugaan kasus penistaan agama hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang masih menjadi sorotan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pun kini sudah menyita sedikitnya 31 barang bukti.

Adapun 31 barang bukti yang disita oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri yakni dari tiga lokasi penyitaan di wilayah Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Penyitaan tersebut buntut dari dugaan kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang.

Terkait penyitaan 31 barang bukti dari Ponpes Al Zaytun dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro pada Senin, 8 Agustus 2023. Dalam keterangannya, ia mengatakan penyitaan tersebut berlangsung selama satu hari, yakni pada hari Jumat, 4 Agustus 2023.

BACA JUGA: Tanggapi Polemik Ponpes Al Zaytun, Ridwan Kamil: Sudah Disepakati Tidak Akan Dibubarkan

Sebgaai informasi, tiga lokasi tersebut di antaranya yakni Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alami, kediaman Panji Gumilang dan Masjid Al Hayat, komplek Ponpes Al Zayitun.

“LKM Rahmatan Lil Alamin Komplek Pondok Pesantren Al Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sebanyak sembilan item barang disita,” katanya, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Senin, 8 Agustus 2023.

BACA JUGA: Pastikan Ponpes Al Zaytun Tak Bermasalah Seiring Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Mahfud MD: Pemerintah Jamin Hak Konstitusional Santri

Jumlah barang bukti yang paling banyak disita ada di kediaman Panji Gumilang di kawasan Komplek Ponpes Al Zaytun. Menurut keterangan Djuhandhani Rahardjo Puro, pihaknya berhasil mengamankan 18 barang bukti.

“Sebanyak 18 item barang disita,” katanya.

Kemudian di lokasi ketiga, Masjid Al Hayat masih di Komplek Ponpes Al Zaytun disita empat item barang.

Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. SITA/115.3b/VII/RES.1.1.1./2023/ Dittipidum tanggal 04 Agustus.

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dipimpin oleh Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri melibatkan tim penyidik dari Bareskrim Polri, Inafis, Siber, Resmob Bareskrim Polri, dan dibackup oleh Polda Jawa Barat serta Polres Indramayu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan