Antisipasi Perundungan di Kalangan Pelajar, DPRD Kota Bandung Dorong Tiga Hal Ini

Ilustrasi: Perundungan siswi SMAN di Tasikmalaya
Ilustrasi: Perundungan siswi SMAN di Tasikmalaya. (Foto: Hermina Hospital)
0 Komentar

JABAR EKSPRES  — Perundungan pada pelajar sekolah akhir-akhir ini menjadi sorotan. Seperti kasus yang mencuri perhatian publik baru ini yakni sosok siswa berinisial R (13) yang melakukan aksi pembakaran sekolah pada Selasa (27/6/2023).

Diketahui, R sendiri nekat melakukan pembakaran sekolahnya yaitu SMPN 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, sebagai bentuk balas dendam.

Hal ini untuk mengantisipasi perundungan atau pembullyan di sekolah yang dapat memicu kekerasan.

Baca Juga:Kasus Perundungan Jadi “Dosa Besar” Pendidikan yang Belum Terselesaikan, Ini Tanggapan Peneliti UNPADMusim Liburan Sekolah, Kebun Binatang Bandung Targetkan 750 Wisatawan Per Hari 

Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menyebut supaya pihak sekolah memberitahukan undang-undang perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 pada siswa-siswa di masa orientasi nanti dengan cara persuasif dan have fun, apalagi persoalan bully-ing alias perundungan.

“Dewan mendorong nanti, pihak sekolah agar menginformasikan terkait undang perlindungan anak, kalau kita melakukan bullying apalagi sampai ke fisik, bisa dipidanakan,” tutur Tedy.

Ia juga menyebut agar penanaman nilai keagamaan dan karakter harus diperkuat pada masa orientasi siswa nanti.

“Akhlak, karakter, dan nilai-nilai keagamaan harus diperkuat betul,” sebutnya.

0 Komentar