Kepergok Anggota Polsek Pakai Motor Knalpot Bising, Pelajar di Cangkuang Bandung Auto di Hukum

JABAR EKSPRES  – Tertib berlalu lintas dan berkendara terus jadi sorotan oleh jajaran Satlantas Polresta Bandung, baik sosialisasi hingga penertiban gencar dilakukan.

Melalui informasi yang berhasil dihimpun Jabar Ekspres, sejumlah siswa di wilayah Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung diberikan penindakan, karena menggunakan kendaraan sepeda motor dengan knalpot bising atau brong.

Bhabinkamtibmas Desa Bandasari Polsek Cangkuang, Aiptu Henda Suhenda mengatakan, penindakan dilakukan sebagai bentuk upaya mengedukasi dan sosialisasi.

“Kepada para siswa khusunya kami tegas memperingatkan mereka untuk tidak menggunakan knalpot bising, karena tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis,” katanya di Madrasah Aliyyah Nurul Falah, Desa Bandasari, Kecamatan Cangkuang pada Selasa (19/3).

Hendra menjelaskan, penindakan dilakukan untuk mengedukasi bahwa pelajar jangan dulu menggunakan sepeda motor, sebab disamping usia belum cukup untuk punya Surat Izin Mengemudi, juga karena penggunaan kendaraan yang tidak standar alias pakai knalpot bising, yang dapat mengganggu ketertiban sekitar.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Sekolah, eberapa orang siswa kami berikan tindakan disiplin berupa Push Up agar mereka jera,” tukasnya.

Diketahui, Operasi Keselamatan Lodaya tahun ini secara resmi telah berakhir pada Minggu, 17 Maret 2024 lalu.

Kendati demikian, upaya ketertiban berlalu lintas tetap digaungkan agar masyarakat nyaman berkendara.

Seperti yang dilakukan Polsek Cangkuang, dalam upaya memberikan sosialisasi peringatan keras kepada pengguna knalpot bising atau brong.

Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Cangkuang, Iptu Yusup Juhara menerangkan, sehubungan dengan luasnya wilayah Kabupaten Bandung serta keterbatasan anggota Polisi, tentunya tidak semua pelanggar aturan lalu lintas dapat langsung ditindak.

“Untuk itu seluruh jajaran Polresta Bandung terus melakukan sosialisasi, bahkan tindakan kepada mereka pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tekhnis (brong/bising),” terangnya.

Yusup mengungkapkan, sesuai instruksi Kapolresta Bandung, bagi Polsek Pra Rural yang tidak mempunyai Unit Lalu Lintas, dalam pelaksanaannya agar selalu berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung.

“Untuk di Polsek Cangkuang sendiri, telah rurin dilakukak teguran baik lisan maupun fisik kepada pelanggar knalpot bising,” pungkasnya. (Bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan