“Kementerian Agama juga punya kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pesantren, baik dari sisi kurikulum pembelajaran dan manajerial,” katanya.
Secara terpisah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut Al Zaytun mirip komune, tidak seperti umumnya lembaga pendidikan pondok pesantren.
“Komune itu artinya sebuah sistem kemasyarakatan yang sudah mirip negara. Di sana sudah ada struktur, hierarki, dan regulasi.
Baca Juga:Polemik Ponpes Al Zaytun Ada Aspek Pidana? Mahfud MD: Akan Ditangani Polri, Tidak Boleh Diambangkan!Akibat Cuaca Panas Ekstrem, Kemenkes Arab Saudi Laporkan 1.098 Kasus Jemaah Haji yang Terdampak
Regulasi itu sudah dibikin sedemikian rupa yang menekankan kepatuhan kepada pimpinan,” katanya.
Hal itu diungkapkannya seusai melaksanakan Shalat Idul Adha di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta, Rabu, 28 Juni 2023.
Kemudian berdasarkan keterangannya, di Indonesia keberadaan komune tidak dilarang, asalkan kegiatannya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Namun hingga saat ini, pemerintah belum menjelaskan lebih lanjut terkait penyelesaian polemik Ponpes Al Zaytun. (*)
