Polemik Ponpes Al Zaytun Ada Aspek Pidana? Mahfud MD: Akan Ditangani Polri, Tidak Boleh Diambangkan!

JABAR EKSPRES – Polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun masih menjadi sorotan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Ia juga mengatakan bahwa ada aspek hukum pidana dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui bahwa Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah akan ambil sikap terhadap polemik Ponpes Al Zaytun.

Lebih lanjut Menko Polhukam Mahfud MD memastikan bahwa aspek hukum pidana dalam polekik Ponpes Al Zaytun akan ditangin Polri. Selain itu, ia menegaskan tidak boleh ada perkara yang diambangkan.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Angkat Bicara Soal Penyelesaian Polemik Ponpes Al Zaytun, Gubernur Jabar: Langkah Pemerintah Akan Diumumkan Mahfud MD

“Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan,” kata Mahfud MD di Semarang, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Kamis, 29 Juni 2023.

Kemudian ia pun menegaskan bahwa tidak ada laporan yang ditampung terlebih dahulu dan tidak ditindaklanjuti. Hal tersebut juga berlaku untuk polemik Ponpes Al Zaytun.

“Kalau iya, iya.. Kalau tidak, tidak. Jangan ada laporan ditampung lalu ada hambatan sana-sini, lalu enggak jelas,” katanya, menegaskan.

Mahfud MD mengatakan bahwa aspek pidana pada polemik Ponpes yang dipimpin Panji Gumilang tersebut harus segera diselesaikan. Ia juga memastikan bahwa dalam penyelesaian kasus ini tidak ada target waktu.

“Enggak ada, kalau hukum ndak ada target waktunya tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ aspek pidana,” kata Mahfud MD.

Sebelumnya, ia memastikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi kasus tersebut. Pemerintah, katanya, akan melakukan evaluasi.

Adapun evaluasi yang akan dilakukan pemerintah terhadap Ponpes Al Zaytun berdasarkan keterangan Mahfud MD yakni secara evaluasi.

Yakni meliputi penyelenggaraan atau operasional, kurikulum, dan konten pengajaran. Poin tersebut dinilai hak dari para santri.

“Tindakan administratif itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya. Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-muridnya terus berjalan,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan