Tindaklanjuti Kasus Pungli di Rutan, KPK Periksa 15 Pegawai yang Diduga Terlibat

JABAR EKSPRES – Kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bergulir.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa kasus pungli di rutan KPK masih diusut.

Sehingga, menurut Ali Fikri, pihaknya memeriksa 15 orang pegawai yang diduga melanggar kedisiplinan pegawai atau terseret kasus pungli di rutan KPK.

BACA JUGA: Update! Buntut Kasus Pungli Rutan KPK, Puluhan Petugas Kena Sanksi

Adapun pemeriksaan terhadap 15 pegawai yang diduga terlibat pungli di rutan KPK, lanjutnya, mereka diperiksa oleh tim pemeriksa disiplin pegawai yang terdiri dari Inspektorat, Pejabat Pembina Kepegawaian dan atasan langsungnya.

“Untuk pemeriksaan disiplin pegawai yang terkait pungli di rutan itu KPK saat ini sudah memeriksa 15 orang,” kata Ali Fikri, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Selasq, 28 Juni 2023.

Tidak hanya itu, Ali Fikri juga mengatakan bahwa KPK kini tengah melakukan evaluasi terhadap sistem tata kelola rutan.

Untuk melakukan langkah tersebut, kata Ali Fikri, KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Tujuannya yakni untuk perbaikan pengelolaan rutan di KPK.

“Kami dalam rangka evaluasi terhadap tata kelola rutan cabang KPK juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan rutan,” katanya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan menganalisis kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang memahami pengelolaan rutan.

“Termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisi kebutuhan SDM karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan,” lanjutnya.

Menurut keterangan Ali Fikri, sampai saat ini penyelidikan pidana terkait pungli di rutan KPK masih berjalan.

Tim penyelidik tengah menyimpulkan perbuatan pungli itu masuk dalam kategori suap, gratifikasi, atau pemerasan jabatan.

“Tentu masih kami dalami apakah nanti masuk kategori suap, gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan.

Karena pemerasan dalam jabatan juga masuk tindak pidana korupsi,” katanya memungkasi.

Sebelumnya beredar kabar bahwa pungli di rutan KPK mencapai Rp4 miliar.

Kabar mengenai temuan pungli di rutan KPK tersebut diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan