Waduh! Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Lebih dari Rp8 Triliun, Perkaya Diri Sendiri Rp17,8 Miliar

JABAR EKSPRES – Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang perdana hari ini Selasa, 27 Juni 2023 dan didakwa rugikan negara hingga lebih dari Rp8 triliun.

Sebelumnya, Johnny G Plate dijadwalkan untuk menjal;ani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini Selasa, 27 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB terkait dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Sidang perdana tersebut sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

BACA JUGA: Digelar Hari Ini! Inilah Agenda Sidang Perdana Jhonny G Plate di PN Jakarta Pusat

Dalam sidang perdana Johnny G Plate yang digelar di PN Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Menkominfo tersebut dengan dakwaan merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” kata JPU, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Selasa, 27 Juni 2023.

Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini Selasa, 27 Juni 2023.

Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, mantan Menteri dari Partai Nasdem tersbeut merugikan keuangan negara dengan sejumlah tersangka lainnya.

Di antranya yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa dalam korupsi ini telah memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000,00, memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp500 juta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan