Sidang Perdana Johnny G Plate, Tim Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Hakim Peringatkan Ini

JABAR EKSPRES – Dalam sidang perdana Johnny G Plate, tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi.

Adapun sidang perdana Johnny G Plate ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Juni 2023.

Dengan kata lain, tim kuasa hukum mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang diterima kliennya itu, Johnny G Plate, Selasa, 27 Juni 2023.

Kendati demikian, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, memberikan semacam reminder jika kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate mengajukan eksepsi.

Hakim Fahzal menegaskan bahwa dakwaan yang diterima Jhonny G Plate ini sudah masuk dalam pokok perkara.

BACA JUGA: Inilah Fakta-Fakta yang Terkuak dalam Sidang Perdana Jhonny G Plate, Minta Setoran Sampai Ratusan Juta!

Sidang Perdana Jhonny G Plate

“Kalau masuk ke pokok perkara seperti yang disampaikan saudara Johnny G Plate ini, itu sudah masuk pokok perkara. Jadi saya ingatkan, Kalau sudah menyinggung pokok perkara pasti akan kita tolak,” kata Hakim Fahzal.

Oleh sebab itu, Ketua Hakim pun meminta kuasa hukum terdakwa untuk memikirkan hal itu secara matang.

“Maka berpikir-pikirlah untuk mengajukan keberatan atau eksepsi. Eksepsi itu 156 143 itu aja. Apakah pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kls 1A khusus jakarta pusat berwenang mengadili perkara ini. Itu satu,” kata Hakim Fahzal.

“Kedua Apakah surat dakwaan JPU telah memenuhi formalitas. Formalitasnya saja. Silakan itu hak saudara terdakwa selaku penasihat hukum akan mengajukan keberatan atau tidak,” tambah ketua hakim.

Menanggapi perkataan tersebut, tim kuasa hukum Jhonny G Plate tetap akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

BACA JUGA: Johnny G Plate Menentang Dakwaan Jaksa dalam Kasus Korupsi BTS 4G: ‘Saya Tidak Melakukan Apa Yang Didakwakan’

“Setelah berdiskusi kami tetap akan mengajukan eksepsi. Terima kasih,” kata tim kuasa hukum Johnny G Plate.

Bagaimanapun, pihak terdakwa sendiri, Jhonny G Plate, sempat menolak dakwaan jaksa penuntut umum.

Sebelum itu, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, mengajukan pertanyaan terhadap terdakwa Jhonny G Plate.

“Saudara mengerti dengan yang dibacakan tadi dengan dakwaan saudara, mengerti?,” tanya Hakim Fahzal kepada terdakwa Johnny G Plate.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan