Sidang Perdana Johnny G Plate, Tim Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Hakim Peringatkan Ini

Sidang Perdana Johnny G Plate, Tim Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Hakim Peringatkan Ini
Johnny G Plate dalam sidang perdana kasus korupsi proyek BTS 46 Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dalam sidang perdana Johnny G Plate, tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi.

Adapun sidang perdana Johnny G Plate ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Juni 2023.

Dengan kata lain, tim kuasa hukum mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang diterima kliennya itu, Johnny G Plate, Selasa, 27 Juni 2023.

Baca Juga:12 Kota Kuno Suku Maya yang Diketahui dan Sangat BersejarahInilah Fakta-Fakta yang Terkuak dalam Sidang Perdana Johnny G Plate, Minta Setoran Sampai Ratusan Juta!

Kendati demikian, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, memberikan semacam reminder jika kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate mengajukan eksepsi.

Oleh sebab itu, Ketua Hakim pun meminta kuasa hukum terdakwa untuk memikirkan hal itu secara matang.

“Maka berpikir-pikirlah untuk mengajukan keberatan atau eksepsi. Eksepsi itu 156 143 itu aja. Apakah pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kls 1A khusus jakarta pusat berwenang mengadili perkara ini. Itu satu,” kata Hakim Fahzal.

“Kedua Apakah surat dakwaan JPU telah memenuhi formalitas. Formalitasnya saja. Silakan itu hak saudara terdakwa selaku penasihat hukum akan mengajukan keberatan atau tidak,” tambah ketua hakim.

Bagaimanapun, pihak terdakwa sendiri, Jhonny G Plate, sempat menolak dakwaan jaksa penuntut umum.

Sebelum itu, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, mengajukan pertanyaan terhadap terdakwa Jhonny G Plate.

“Saudara mengerti dengan yang dibacakan tadi dengan dakwaan saudara, mengerti?,” tanya Hakim Fahzal kepada terdakwa Johnny G Plate.

0 Komentar