JABAR EKSPRES – Beberapa fakta terkuak dalam hasil sidang perdana Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Dalam sidang perdana Johnny G Plate tersebut, penuntut umum membacakan bahwa tersangka meminta uang kepada Anang Achmad Latif pada 2020.
Dibacakan dalam sidang perdana Johnny G Plate tersebut bahwasannya tersangka meminta uang setoran senilai Rp500 juta per bulan.
Baca Juga:APK Penghasil Saldo DANA Gratis 2023, Bisa Dibayar Sampai Rp150 RibuBukan Hanya Grup Wagner, Inilah 8 Aksi Pemberontakan Militer yang Terkenal hingga Sekarang
Adapun Johnny G Plate melakukan hal tersebut selama 20 bulan, berdasarkan pembacaan jaksa penuntut umum (JPU).
Fakta lain juga terungkap bahwasannya Muhammad Yusriski menerima pekerjaan power sistem solar panel dalam proyek BTS 4G Kominfo dari Anang Achmad Latif. Pemberian pekerjaan itu merupakan perintah Johnny G Plate.
Adapun Muhammad Yusriski adalah Direktur Utama PT. Basis Utama Prima. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil penyelidikan pun menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka.
