Inilah Larangan Saat Menunaikan Ihram Haji dan Umrah

Jabar Ekspres – Seorang penasehat ibadah yang bertugas di Tanah Suci menjelaskan larangan-larangan yang berlaku ketika seseorang sedang ihram atau memasuki wilayah yang diberlakukan di dalamnya berbagai keharaman dalam haji dan umrah.

Wazir Ali, seorang penasihat ibadah di Mekkah, Arab Saudi, mengatakan pada hari Selasa bahwa larangan ihram perempuan mencakup menutupi kedua telapak tangan (memakai sarung tangan) dan menutupi wajah dengan cadar.

BACA JUGA: Menjadi Lulusan Tertua di Yayasan Daarul Qur’an, Rominah: Tidak Ada Kata Terlambat

“Bagi perempuan harus memakai kaos kaki, sementara laki-laki tidak boleh memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit, juga tidak boleh menutup kepala (dengan sesuatu) yang melekat seperti topi, peci, dan sorban,” katanya fikutip dari Antara News, Selasa (27/6).

Namun, ia mengatakan, perempuan boleh melepas kaus kaki ketika hendak wudlu.

“Boleh dilepas, tetapi jangan di perlihatkan lelaki. Jika dengan wanita tidak apa-apa, misal wudhu di dalam atau ke tempat wudlu khusus wanita,” kata Wazir Ali.

Kiai Zulfa Mustofa menambahkan, mencopot kaus kaki atau kaus tangan bagi perempuan bukan bagian dari hal-hal yang diharamkan saat ihram.

“Daripada kemudian harus membasahi bajunya, silakan copot kaus kaki, kaus tangan. Itu tidak membatalkan ihram,” kata Kiai Zulfa.

Dalam kesempatan lain, Penasihat Ibadah Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kerja Makkah Kartono menyampaikan bahwa ada empat jenis larangan dalam ihram.

BACA JUGA: Jelang Hari Raya Idul Adha, Kapolresta Bogor Wanti-wanti Peternak Hewan Kurban

Pertama, larangan ihram yang apabila dilanggar tidak berdosa dan tidak kena fidyah seperti memakai celana bagi lelaki yang tidak punya kain ihram, menghilangkan atau mencabut kuku yang pecah, mencabut bulu mata yang menghalangi pandangan, dan membunuh hewan yang menyerang atau buas.

Kedua, larangan yang berdosa jika dilanggar tetapi tidak dihukum, seperti melakukan akad nikah, berbuat fasik, dan berkelahi.

Ketiga, larangan yang apabila dilanggar kena sanksi tetapi tidak berdosa seperti mencukur rambut karena di kepala ada penyakit atau memakai pakaian biasa karena ada keperluan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan