Soroti Dugaan Pungli di Rutan KPK, Mahfud MD: Harus Dibuka ke Publik dan Ditindaklanjuti!

Dugaan pungli di rutan KPK disoroti oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga.
Dugaan pungli di rutan KPK disoroti oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dugaan adanga pungutan (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disoroti oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menko Polhukam, Mahfud MD buka suara soal adanya dugaan pungli di rutan KPK yang baru-baru ini mencuat.

“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” kata Mahfud MD, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Rabu, 21 Juni 2023.

Baca Juga:Temukan Peristiwa Pidana, Kapolri Polda Metro Jaya Beberkan Dugaan Kebocoran Dokumen di KPKPolda Jabar Sanksi Oknum Polisi Diduga Terlibat Penipuan Rekrutmen Polri di Cirebon

Terlebih, sang Menko Polhukam tersebut menyoroti bahwa dugaan pungli tersebut terjadi di dalam lembaga penegak hukum.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD berbicara dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu Pemilu) di Balikpapan, Selasa, 20 Juni 2023.

Namun demikian, Mahfud MD juga mengakui sejauh ini dirinya belum mengetahui detail kasus tersebut.

Sementara kini, ia masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan.

Menurut Mahfud MD, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.

“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan.

Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya.

Yang paling ringan itu biasanya pungli,” katanya.

Lebih lanjut Mahfud MD menegaskan, pungutan liar adalah korupsi karena perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah.

Pada jerat hukumnya, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.

Baca Juga:Jelang Pemilu 2024, KPU Tegaskan Bakal Beri Informasi Secara Terbuka Terutama pada JurnalisHebohkan Jagat Maya, SBY Ungkap Mimpi Jemput Megawati Bersama Presiden Jokowi

“Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” katanya, menegaskan.

Dewan Pengawas KPK sebelumnya membeberkan soal dugaan pungli di rutan KPK.

Tidak hanya itu, Dewan Pengawas KPK menyebutkan bahwa dugaan pungli di rutan KPK tersebut mencapai Rp4 miliar.

0 Komentar