Polda Jabar Sanksi Oknum Polisi Diduga Terlibat Penipuan Rekrutmen Polri di Cirebon

JABAR EKSPRES – Oknum polisi berpangkat Perwira di Cirebon diduga terlibat penipuan rekrutmen Polri disanksi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar).

Terkait oknum polisi berpangkat Perwira di Cirebon yang diduga terlibat penipuan Polri tersebut mendapatkan sanksi penempatan khusus (patsus) dari Polda Jabar.

Sebelumnya, mencuat dugaan penipuan rekrutmen Polri yang menyeret oknum polisi di Cirebon, hingga Polda Jabar pun buka suara.

BACA JUGA: Soal Kasus Pembunuhan Ibunda Anggota DPR RI di Indramayu, Polda Jabar Masih Lakukan Pendalaman

Disebut-sebut oknum polisi di Cirebon itu telah melakukan penipuan mengatasnamakan rekrutmen Polri hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Senin, 19 Juni 2023.

Kemudian ia mengatakan penipuan itu diduga dilakukan AKP SW saat menjadi Kapolsek Mundu.

Menurutnya, SW berpindah tugas menjadi Wakasat Binmas Polresta Cirebon, tetapi kini juga telah dicopot dari jabatan itu.

“Kita juga akan melakukan proses kode etik terhadap yang bersangkutan karena sudah merusak citra Polri, khususnya proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri,” kata Ibrahim, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Selasa, 20 Juni 2023.

Menurutnya Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus menandatangani Surat Telegram No ST/990/VI/KEP 2023 yang isinya memutasi AKP SW dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar.

Ibrahim mengatakan AKP SW diberi sanksi patsus selama 21 hari dalam rangka proses sidang kode etik.

Dia pun memastikan kasus penipuan rekrutmen Polri itu telah masuk ke tahap penyidikan dan terus dikembangkan.

Dia menjelaskan kasus dugaan penipuan dengan korban seorang pedagang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, terjadi pada 2021.

Sebagai informasi, korban menyerahkan uang kepada oknum polisi AKP SW dan seorang oknum pensiunan ASN di Jakarta berinisial N sebesar Rp310 juta.

Dengan menyerahkan uang tersebut, katanya, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi.

“Ini modus penipuan dengan memanfaatkan proses seleksi penerimaan anggota Polri,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan