JABAR EKSPRES – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) buka suara soal adanya dugaan pungutan liar (pungli) mencapai Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) Komisi KPK.
Bahkan Dewas pun meinta agar dugaan pungli mencapai Rp4 miliar di rutan KPK segera ditindak lanjuti melalui penyelidikan.
Tak hanya itu, jika memnag terbukti ada pungli di rutan KPK bahkan mencapai Rp4 miliar, Dewas menegaskan hal tersebut merupakan tindak pidana.
BACA JUGA: Heboh Dugaan Pungli Capai Rp4 Miliar di Rutan KPK, Dewas Minta Penyelidikan Segera Dilakukan
Berdasarkan informasi, dugaan pungli di rutan KPK yang mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022 lalu.
Hal tersebut diungkap oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta pada Senin, 19 Juni 2023 kemarin.
“Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,” kata Tumpak Hatorangan Panggabean, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Selasa, 20 Juni 2023.
Dalam kesempatan tersebut, anggota Dewas KPK Albertina Ho memaparkan bahwa pungli tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dugaan adanya pungli tersebut adalah murni temuan Dewas bukan dari pengaduan siapapun.
“Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan,” kata Albertina, menegaskan.
Ia pun membeberkan rincian dugaan pungli di rutan KPK yang disebut-sebut hingga mencapai Rp4 miliar tersebut.
Adapun sejumlah dugaan bentuk pungutan melibatkan pungli berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
“Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya.
Dan ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidana-nya,” kata Albertina.
Ia menegaskan bahwa Dewas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungli di rutan KPK.
Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021 hingga Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.