BPJS Kesehatan Permudah Hitung Iuran JKN PPU PN Melalui Aplikasi ARIP

BPJS Kesehatan Permudah Hitung Iuran JKN PPU PN Melalui Aplikasi ARIP
FOTO BERSAMA: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Cecep Heri Suhendar bersama Kepala BKAD Pemda Kabupaten Bandung Barat, Heru Budi Purnomo usai sosialisasi penggunaan aplikasi ARIP, Senin (19/6).
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Untuk menjamin akurasi data serta iuran, dan ketepatan waktu perhitungan iuran JKN Pemda di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Satuan Kerja (Satker) BPJS Kesehatan Cabang Cimahi menggelar sosialisasi penggunaan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) pada Senin (19/06).

Aplikasi ARIP adalah aplikasi untuk menghitung iuran JKN segmen Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPU PN).

Aplikasi ini juga berguna untuk memastikan tingkat akuntabilitas penagihan Iuran Wajib Pemda Kabupaten/Kota/Provinsi secara mudah, tepat, dan cepat.

Baca Juga:BPJS Kesehatan Cimahi Gencar Informasikan Manfaat Program JKN pada Warga KBBWujudkan Energi Berkeadilan, Dua Ribu Lebih Rumah di KBB Dapat Listrik PLN Gratis

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Cecep Heri Suhendar mengatakan, ada beberapa manfaat dari Aplikasi ARIP, salah satunya adalah sebagai alat bantu dalam proses menghitung besaran Iuran JKN per pegawai per satuan kerja pada masing-masing komponen tunjangan dengan maksimal 12 juta rupiah.

”ARIP juga memudahkan penyediaan data untuk kepentingan audit bagi Pemda ataupun BPJS Kesehatan. Proses perhitungan menjadi mudah, akurat, konsisten dan akuntabel,” katanya.

Selain itu, lanjut Cecep, aplikasi itu juga memudahkan pemantauan dan evaluasi dasar perhitungan iuran JKN PPU PN Daerah telah menggunakan lima komponen sesuai dengan ketentuan.

Di samping itu, ARIP dapat digunakan sebagai data acuan dalam pemutakhiran data peserta pada database kepesertaan BPJS Kesehatan dan menganalisa tren realisasi gaji/iuran JKN yang akurat untuk kebutuhan penganggaran daerah.

Terdapatnya perubahan persentase perhitungan iuran jaminan kesehatan bagi ASN berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang sebelumnya tiga persen dibayarkan oleh pemberi kerja.

Dalam hal ini, pemberi kerja adalah pemerintah daerah. Kemudian, dua persen dibayar dari gaji PNS. Dengan adanya aturan baru, maka ketentuan tersebut berubah.

”Untuk sekarang menjadi empat persen dibayarkan oleh pemerintah daerah dan satu persen dari gaji PNS dengan total tetap lima persen yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Baca Juga:BPJS Kesehatan Akui Pelaksanaan Program JKN Tak Lepas Dari Dukungan Semua PihakSambut Hari Raya Waisak, WOM Finance Berikan Bantuan ke Vihara

Cecep menjelaskan kelima komponen yang termasuk dalam perhitungan iuran bagi PPU PN Daerah, berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang sebelumnya komponen perhitungan iuran hanya pada komponen gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Namun, untuk saat ini berubah menjadi terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan profesi dan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan bagi ASN Daerah.

0 Komentar