BPJS Kesehatan Cimahi Gencar Informasikan Manfaat Program JKN pada Warga KBB

JABAR EKSPRES – BPJS Kesehatan Cabang Cimahi melalui Kepala Kabupaten Bandung Barat memberikan informasi langsung tentang regulasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada warga desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Senin (19/06).

Pemberian informasi yang dihadiri oleh puluhan warga dan Perangkat Desa Gadobangkong ini fokus membahas pada hak dan kewajiban peserta JKN, serta alur pendaftaran peserta JKN terutama untuk peserta PBI APBD.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Cecep Heri Suhendar mengatakan, di tahun 2023 ini, pemberian informasi langsung kepada masyarakat tentang regulasi Program JKN akan lebih gencar dilakukan kepada setiap peserta JKN.

Baik untuk semua segmen kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh APBN maupun APBD.

Selain menjelaskan inovasi-inovasi terbaru yang dikembangkan BPJS Kesehatan, pemberian informasi langsung yang berfokus pada hak dan kewajiban peserta ini bertujuan untuk meminimalisir keluhan peserta.

Hal tersebut terjadi lantaran terdapat peserta yang belum mengikuti prosedur administrasi dan prosedur pemberian pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.

”Sebelum masyarakat memperoleh haknya mengakses jaminan kesehatan dan perlindungan dari Program JKN, masyarakat harus paham terlebih dahulu apa kewajiban yang harus dilakukan oleh peserta JKN,” ungkap Cecep.

Kewajiban yang harus dilakukan peserta JKN antara lain mendaftarkan diri dan anggota keluarganya ke dalam Program JKN, membayar iuran secara rutin, melaporkan perubahan data diri dan keluarga, mentaati prosedur dan ketentuaan untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

”Jika peserta sudah melakukan kewajibannya, maka tugas BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan sebagai provider mitra untuk memberikan layanan kesehatan secara maksimal yang mudah, cepat, dan setara. Yang terpenting pelayanan yang diberikan kepada peserta tanpa iur biaya tambahan, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Cecep.

BPJS Kesehatan akan terus berupaya meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai Peserta JKN sebaiknya segera mendaftar program JKN agar mendapatkan perlindungan dan jaminan kesehatan.

Masyarakat dapat mendaftar pada segmen PBPU yang biasa disebut sebagai peserta mandiri atau bagi yang kurang mampu dapat mendaftar segmen PBI.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan