Kepolisian Ringkus 414 Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Korbannya Ribuan Orang!

JABAR EKSPRES – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri terus berupaya membongkar kasus perdagan orang.

Baru-baru ini, tim satuan tugas di bawah pimpinan Kapolri berhasil menangkap ratusan pelaku perdagangan orang.

Penangkapan terhadap ratusan tersangka tersebut berangkat dari 314 laporan polisi yang masuk perihal perdagangan orang dan kejahatan terhadap perlindungan pekerja migran.

Penindakan ini beroperasi dalam rentang waktu 11 hari, mulai dari tanggal 5 hingga 15 Juni 2023.

“Dari ratusan laporan polisi tersebut, Satgas TPPO Polri menangkap sebanyak 414 tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat, 16 Juni 2023.

BACA JUGA: 1800 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang ke Luar Negeri, Terbanyak di Operator Judi Online

Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa dari ratusan laporan polisi tersebut, sebanyak 237 laporan terkait dengan perdagangan orang atau TPPO, sementara 77 laporan lainnya terkait dengan kejahatan terhadap perlindungan pekerja migran.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan bahwa dari ratusan laporan polisi tersebut, sebanyak 1.314 orang menjadi korban.

Korban-korban tersebut terdiri dari 507 perempuan dewasa, 76 perempuan anak-anak, 707 pria dewasa, dan 24 anak laki-laki.

“Adapun berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan,” tambahnya.

Satgas TPPO juga melakukan pemetaan terhadap lokasi-lokasi tempat perdagangan orang umumnya terjadi.

BACA JUGA: 4 Kali Melakukan Aksi, Pelaku TPPO di Kabupaten Bandung Terancam Hukuman 15 Tahun dan Denda Rp15 Miliar

Hasilnya menunjukkan bahwa kasus TPPO paling banyak terjadi di perumahan atau pemukiman sebanyak 129 kasus, diikuti oleh hotel dengan 33 kasus, dan pelabuhan dengan 16 kasus.

“Sementara tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 41 kasus, jalan umum 10 kasus, dan perkantoran 9 kasus,” timpalnya.

Tiga modus perdagangan orang yang paling umum dilakukan, menurut Ramadhan, adalah dengan membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut atau membawa sebanyak 27 kasus, dan merayu sebanyak 23 kasus.

Sementara itu, modus kejahatan terhadap perlindungan migran yang paling umum dilakukan adalah dengan membujuk sebanyak 36 kasus, mengangkut atau membawa sebanyak 12 kasus, dan melakukan penipuan sebanyak 9 kasus.

Motif ekonomi masih menjadi alasan utama di balik tindakan para pelaku TPPO tersebut, terbukti dari adanya 123 kasus yang melibatkan motif ekonomi. Selanjutnya, terdapat 69 kasus dengan motif sengaja, dan 21 kasus yang berkaitan dengan permasalahan sosial.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan