4 Kali Melakukan Aksi, Pelaku TPPO di Kabupaten Bandung Terancam Hukuman 15 Tahun dan Denda Rp15 Miliar

JABAR EKSPRES – AD,47, terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar. Pasalnya, pria asal Cianjur Jawa Barat tersebut melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pelaku TPPO itu berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bandung di rumahnya di Desa Jamali, Kecamatan Mande, Cianjur Jawa Barat.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo mengungkapkan, AD melakukan TPPO pada Maret 2022 terhadap korbannya berinisial YS,31. AD memperkerjakan YS ke Arab Saudi.

”Modusnya, tersangka bisa memberikan lowongan pekerjaan. Seolah-olah tersangka ini adalah badan legal yang bisa memberangkatkan tenaga kerja ke Saudi Arabia,” ungkap Kusworo, saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (12/6).

Setelah direkrut, kurang lebih tiga minggu kemudian korban YS diberangkatkan ke Saudi Arabia dan bekerja di negara tersebut selama tujuh hingga delapan bulan.

Sampai di Arab Saudi, lanjut Kusworo, YS bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Namun, selama bekerja YS hanya diberi makan nasi putih tanpa lauk pauk. Itu pun diberikan hanya dua kali dalam sehari.

Beberapa Kali Mencoba Dilecehkan

”Berdasarkan informasi dari korban YS, si bos-nya ini beberapa kali mencoba melakukan tindakan pelecehan seksual,” terang Kusworo.

Merasa tidak dimanusiawikan, pada November 2022 korban pun minta tolong kepada keluarganya. YS meminta sejumlah uang agar bisa pulang ke Indonesia.

”Kemudian keluarganya mengirim sejumlah uang dan akhirnya korban kabur dan bisa pulang ke Indonesia,” kata Kusworo.

Setibanya di Indonesia, korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Bandung. Kemudian pihak kepolisian.

”Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada, akhirnya kami amankan tersangka,” ungkapnya.

Sebelum diberangkatkan, korban sempat memberi uang sebesar Rp2 juta kepada tersangka.

”Pelaku TPPO ini sudah melakukan kejahatan yang sama sebanyak empat kali. Alhamdulillah sebelum kembali melakukan aksinya tersangka sudah kami amankan,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 4 UUD No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp15 miliar. (mg4)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan