1800 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang ke Luar Negeri, Terbanyak di Operator Judi Online

JABAR EKSPRES – Setidaknya ada 1800 WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal dalam catatan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

Jumlah tersebut merupakan catatan Kemenlu terhitung dari mulai 2022 sampai 2023.

Pihak Kemenlu pun memberikan komentar perihal ini semua dan apa sebenarnya yang menjadi penyebab tindak pidana ini terjadi pada WNI.

“Ini sangat mengkhawatirkan dan harus menjadi perhatian bagi kita semua. Kasus ilegal ini mencerminkan kita harus bersama-sama memperkuat sistem di Indonesia, mulai dari pencegahan, kemitraan juga harus kita kuat sampai penegakan hukum,” ujar Diplomat Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu, Rina Komaria, Sabtu, 6 Mei 2023.

“Mulai dari 140 orang di 2020 hingga 2021, kemudian meroket di angka 700 pada 2021 sampai 2022, dan terakhir menyentuh angka 1.800 orang pada 2023,” ujar Rina, Sabtu, 6 Mei 2023.

BACA JUGA: BREAKING NEWS! WHO Menyatakan Darurat Covid-19 Sudah Berakhir

Ia pun memberitahu jenis pekerjaan apa yang menjadi biang terjerumusnya WNI ke dalam TPPO.

“Itu semua pekerjaan judi online rata-rata, online scamer (seseorang yang melakukan penipuan melalui internet dengan memanfaatkan kepercayaan calon korban),” ucapnya.

Ia pun berseru kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan pembenahan dan pencegahan guna menekan kasus ini.

“Jadi sangat berhati-hati dalam melamar pekerjaan melalui lowongan pekerjaan yang tidak jelas, kroscek dulu keabsahannya. Karena dalam catatan kami, WNI di sektor ini semakin menyebar, yang tadinya hanya tercatat di Filipina dan Kamboja, sekarang sudah ada di Myanmar, Laos, Vietnam, dan bahkan UEA (Uni Emirat Arab),” tutupnya.

BACA JUGA: Gubernur Lampung Salahkan Pengusaha Usai Jokowi Kunjungi Jalanan Rusak di Lampung

Definisi Perdangan Orang

Perdagangan Orang atau Trafficking in Persons (TIP) adalah praktik ilegal yang melibatkan eksploitasi manusia untuk tujuan keuntungan, biasanya melalui pemaksaan, penipuan, atau penjualan manusia.

Tindakan ini termasuk memperdagangkan atau memperjualbelikan manusia untuk tujuan perdagangan seksual, kerja paksa, atau eksploitasi lainnya.

Human trafficking adalah bentuk perbudakan modern dan seringkali melibatkan mereka yang terpinggirkan atau rentan, seperti anak-anak, perempuan, dan migran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan