JABAR EKSPRES – Setidaknya ada 1800 WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal dalam catatan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
Jumlah tersebut merupakan catatan Kemenlu terhitung dari mulai 2022 sampai 2023.
Pihak Kemenlu pun memberikan komentar perihal ini semua dan apa sebenarnya yang menjadi penyebab tindak pidana ini terjadi pada WNI.
“Ini sangat mengkhawatirkan dan harus menjadi perhatian bagi kita semua. Kasus ilegal ini mencerminkan kita harus bersama-sama memperkuat sistem di Indonesia, mulai dari pencegahan, kemitraan juga harus kita kuat sampai penegakan hukum,” ujar Diplomat Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu, Rina Komaria, Sabtu, 6 Mei 2023.
Baca Juga:Spoiler One Piece 1081, Menakar Kekuatan Bogard si Pendekar Pedang Tangan Kanan GarpSpoiler One Piece 1083, Shanks Sudah Sering Muncul, Tanda Cerita One Piece Mendekati Akhir!
“Itu semua pekerjaan judi online rata-rata, online scamer (seseorang yang melakukan penipuan melalui internet dengan memanfaatkan kepercayaan calon korban),” ucapnya.
Ia pun berseru kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan pembenahan dan pencegahan guna menekan kasus ini.
Tindakan ini termasuk memperdagangkan atau memperjualbelikan manusia untuk tujuan perdagangan seksual, kerja paksa, atau eksploitasi lainnya.
Human trafficking adalah bentuk perbudakan modern dan seringkali melibatkan mereka yang terpinggirkan atau rentan, seperti anak-anak, perempuan, dan migran.
