Sementara itu, Manajemen Yayasan Margasatwa Tamansari menyampaikan agar Pemkot Bandung tak perlu terburu-buru.
Saat ini, pihaknya masih menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung, sehingga mereka meminta Pemkot Bandung untuk menunggu dahulu sampai putusan kasasi tersebut keluar.(son)
Baca juga: SARLING JABAR: Atalia Praratya Apresiasi Program Rapot Keluarga Posyandu Edelweiss di Bekasi