Ridwan Kamil Dukung Bandung Zoo Dikelola Pemkot

JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, turut merespon kemelut sengketa pengelolaan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.

Ia secara tegas mendukung pengelolaan kebun binatang itu dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Hal itu diungkapkan Ridwan Kamil selepas forum Asosiasi Pengelola Pendapatan Daerah se-Indonesia (APPDI) di Bandung, Kamis (15/6).

“Saya dukung,” tegas pria yang akrab dipanggil Kang Emil itu.

Mantan Wali Kota Bandung itu menguraikan, dukungan itu juga sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan dari pengadilan.

“Kan sudah ada putusan pengadilan. Negeri ini menghormati supremasi hukum, putusan pengadilan ini harus dihargai,” tuturnya.

Ia menambahkan, pengelolaan Bandung Zoo jika dilakukan oleh negara dalam hal ini Pemkot Bandung juga dinilai akan berjalan lebih adil dan lebih baik.

“Karena kan uangnya akan masuk APBD dan ujungnya juga ke rakyat lagi. Bukan ke pribadi-pribadi seperti yang diduga selama ini,” pungkasnya.

Baca juga: Sandiaga Uno Imbau Penggiat Parekraf Adakan Paket Perjalanan Liburan!

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Bandung Zoo harus siap-siap segera angkat kaki.

Sebab, Pemkot Bandung dalam waktu dekat bakal segera menyegel arena wisata satwa di Kota Kembang tersebut.

Dasarnya, Pengadilan Negeri Bandung pada 2 November 2022 lalu, telah memutuskan Pemkot Bandung sebagai pemilik sah Kebun Binatang.

Selain hal tersebut, Pemkot Bandung telah dinyatakan menang banding dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg, pada 14 Februari 2023 lalu.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus menegaskan, dengan berbagai bukti yang dimiliki, kini Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut.

Maka setelah tahap persiapan selesai, pemkot akan segera menyegel dan mengambil alih kebun binatang itu.

Berdasarkan data, tunggakan sewa Kebun Binatang per April 2023 menyentuh angka sekira Rp 17,1 miliar.

Polemik ini sebetulnya merupakan lanjutan dari tahun 2008 di mana pihak yayasan dinilai belum membayar sewa hingga 2013.

Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari sebenarnya sempat mengajukan sewa.

Namun, pengajuan sewa tersebut kemudian ditolak, dikarenakan pihak yayasan belum melunasi tunggakan periode 5 tahun kebelakang. Yang kemudian berkelanjutan hingga 2023.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan