Oleh: Budi Gayo SH
SIDANG Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan akan memutuskan tentang sistem Pemilu yang diberlakukan di Indonesia pada Pemilu 2024 mendatang besok tepatnya Kamis 15 Juni 2023. Putusan tersebut apakah menggunakan sistem Pemilu proporsional terbuka atau tertutup?
Berangkat dari definisi, sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem perwakilan proporsional yang memungkinkan pemilih untuk turut serta dalam proses penentuan urutan calon partai yang akan dipilih.
Sementara sistem pemilu proporsional tertutup yang hanya mengizinkan anggota partai yang aktif, pejabat partai, atau konsultan dalam menentukan urutan calon dan sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memengaruhi posisi calon. Selain itu, sistem terbuka mengizinkan pemilih untuk memilih individu dari pada partai. Pilihan yang diberikan oleh pemilih disebut pilihan preferensi.
Berbicara tentang sistem Pemilu tertutup, banyak menimbulkan polemik pro dan kontra di masyarakat. Banyak masyarakat menolak sistem Pemilu proporsional tertutup. Salah satu yang menjadi alasannya karena sistem Pemilu tertutup kembali pada sistem Pemilu yang pernah diterapkan pada orde lama. Sehingga hal ini dianggap menciderai semangat reformasi dan bagian dari pada menginjak-injak marwah orang-orang yang memperjuangkan reformasi pada tahun 1998.
Karena secara historis, melansir situs Garuda Kemdikbud, dalam sejarah pemilihan umum di Indonesia, sistem proporsional terbuka dan tertutup pernah diterapkan. Penerapan sistem Pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan di Indonesia pada Pemilu tahun 1955, Pemilu Orde Baru yakni tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, dan Pemilu tahun 1999. Barulah pada Pemilu tahun 2004, Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sejak tahun 2004, sistem Pemilu proporsional terbuka masih diterapkan sampai saat ini. Penerapan sistem proporsional terbuka di Indonesia yakni pada Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2015, dan Pemilu 2019.
Sebenarnya sistem Pemilu proporsional terbuka maupun tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Misalnya, dalam sistem proporsional terbuka, di samping sistem ini sudah digunakan sejak tahun 2004, sistem tersebut dianggap paling demokratis dibandingkan sistem Pemilu proporsional tertutup, karena masyakarat secara merdeka menentukan siapa yang akan mewakili kepentingannya di kursi legislatif nantinya.