Kabar Gembira Bagi PNS! Ada 2 Uang Tambahan Selain Gaji 13

JABAR EKSPRES – Ada berita menggembirakan untuk PNS dan ASN. Kabar gembira sebelumnya PNS dan ASN sudah menerima gaji ke 13 melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani.

PNS dan ASN mendapatkan gaji ke 13 dengan dasar apresiasi atas pengabdian serta kinerjanya yang disalurkan melalui Menkeu Sri Mulyani.

Jikalau PNS belum mendapatkan gaji ke 13 maka tinggal menunggu waktu saja dan harap bersabar, sebar di aturan yang termaktub bahwasannya gaji 13 akan disalurkan sampai bulan Juli.

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 menjelaskan perihal tersebut.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Akan Digarap Menkeu dan Menpan RB?

Substansi dari aturan tersebut di antaranya terkait dengan gaji ke 13 dan THR untuk penerima tunjangan 2023, penerima pensiun, pensiunan, dan aparatur negara.

Walaupun begitu, para PNS masih punya peluang untuk bisa dapat uang tambahan lain selain gaji ke 13 yang didistribusikan oleh Kementerian Keuangan.

Aturan tersebut pun telah tercacat oleh Kemenkeu Sri Mulyani (28/04/2023). Aturan tersebut dapat dibaca secara lengkap di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 yang berkenaan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Honda Elevate, Mobil Baru Rilis 2023

1. Uang Makan

Berdasarkan aturan yang berlaku PNS mendapatkan uang makan, jumlah nominal yang diterima bergatung pada golongan.

– Golongan IV: Rp41 ribu

– Golongan III: Rp37 ribu

– Golongan I dan II: Rp35 ribu

Baca Juga: Resmi Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri Segera Diumumkan 

2. Uang Lembur

Selanjutnya ada uang lembur yang bisa didapatkan oleh para PNS ataupun ASN. Namun lembur bukan atas inisiatif pribadi tetatapi berdasarkan pada perintah atasan.

– Golongan IV: Rp36 ribu

– Golongan III: Rp30 ribu

– Golongan II:Rp24 ribu

– Golongan I: Rp18 ribu

Demikian informasi mengenai dua uang tambahan yang bisa didapatkan bagi para PNS walaupun telah memperoleh gaji ke13 yang telah disalurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Baca Juga: Rumor Spesifikasi dan Harga Suzuki XL7 Hybird 2023

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan