JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi soal pengusaha Jusuf Hamka yang dikabarkan menagih utang sebesar Rp800 miliar kepada pemerintah.
Kemudian Mahfud MD pun mempersilakan pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih utang pemerintah yang disebut-sebut mencapai Rp800 miliar atas perusahaannya secara langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menugaskan kepada dirinya untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.
Baca Juga:Tips Berkendara Motor yang Aman bagi Anak SekolahJelang FIFA Match Day Indonesia vs Palestina, 4.508 Personel Gabungan Diterjunkan
Berdasarkan keterangan Mahfud MD, secara resmi oleh Presiden Jokowi di dalam rapat internal tanggal 23 Mei 2022 yang segera ditindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 2022.
Ia menjelaskan bahwa Keputusan Menkopolhukam tersebut berisikan arahan untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan untuk membayarnya.
“Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lainnya, termasuk dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar,” katanya.
Kemudian, Mahfud MD menambahkan bahwa Presiden Jokowi kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet pada tanggal 13 Januari 2023 untuk membayar utang kepada pihak swasta atau rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap.
“Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden,” katanya.
