9 Tersangka Prostitusi Online Diamankan Polresta Bogor Kota

Polresta Bogor Kota tunjukkan barang bukti prostitusi online
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dan jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti kasus TPPO di Mapolresta Bogor Kota, Senin (12/6). (Foto: Yudha Prananda/JE)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam kasus ini polisi menetapkan 9 tersangka yang diduga sebagai mucikari yang menjalankan bisnis prostitusi online ini dengan memperalat wanita untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Dari 9 orang tersangka itu, 2 di antaranya dibawah umur, sehingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.

Baca Juga:6.903 Warga Kabupaten Bogor Terdampak KekeringanMusim Kemarau 2023, Bandung Raya Dihantui Bencana Hidrometeorologi

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, para pelaku tega menjual sejumlah gadis belia kepada para pria hidung belang melalui aplikasi MiChat dengan harga ratusan ribu rupiah.

“Dari berbagai kasus dan tersangka ini korbannya semuanya dibawah umur. Ada sejumlah 6 korban atau 6 anak yang diperdagangkan,” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota pada Senin, 12 Juni 2023 petang.

Dia membeberkan, kasus itu terungkap di 5 lokasi berbeda. Di antaranya, di penginapan RedDorz Jalan Sudirman, Apartemen Bogor Valley dan kos-kosan di wilayah Sindangsari Kecamatan Bogor Timur.

Kemudian, Red House Taman Corat Coret di wilayah Jalan Pandu Raya dan kos-kosan di Gang Kutilang wilayah Gunung Batu Kecamatan Bogor Barat.

Awal mulanya, sambung Bismo, para pelaku bermodus menawarkan pekerjaan kepada korban dengan janji bakal diberikan gaji yang menggiurkan antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

“Sehingga korban tertarik untuk mengikuti pelaku. Namun setiba di lokasi, pekerjaan yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan korban malah ditawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat dengan kisaran harga Rp250 ribu hingga Rp350 ribu,” paparnya.

Sementara, para pelaku mendapatkan keuntungan kisaran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Namun, ironisnya beberapa kali pelaku tidak memberikan uang hasil dari korban melayani tamu.

Baca Juga:OttoPay Akselerasi Bisnis Mitra UMKM melalui “Pinjaman Digital Bina”Kuliner Khas Bandung: 6 Rekomendasi Surabi Terenak dan Termurah di Kota Bandung

Dari hasil pemeriksaan, para korban dalam sehari dapat melayani sekitar 5 pria hidung belang dengan tarif berkisar ratusan ribu tersebut.

0 Komentar