9 Tersangka Prostitusi Online Diamankan Polresta Bogor Kota

“Kalau dihitung-hitung Rp7 juta per minggu,” sebutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling tinggi Rp 300 juta.

BACA JUGA: Nilai Tukar Petani Jawa Barat Naik Tipis

“Perlu kerjasama semua pihak, terkait aktivitas muda mudi, baik di kos maupun hotel. Masyarakat bisa lapor ke nomor aduan Kapolresta Bogor Kota memberantas prostitusi online dan HIV di Kota Bogor,” tukas Bismo.

Sementara itu, Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah menambahkan, bahwa seperti yang diketahui kasus TPPO merupakan tindak pidana terbesar di dunia, begitupun di Indonesia menjadi isu nasional.

Sehingga, kata dia, seluruh elemen masyarakat memiliki peranan yang sangat penting untuk bersama-sama memberantas, mencegah TPPO agar tidak kembali terjadi.

“Kami dari KPAID mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua untuk lebih waspada dan peka terhadap segala macam bentuk perubahan yang terjadi pada diri anak, misalnya gaya hidup, penghasilan yang tidak wajar dan sebagainya,” tutup Dede. (YUD)

BACA JUGA: Ranca Upas Bandung Miliki Wahana Baru, Yakin deh Beneran Berasa Healing!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan