JABAR EKSPRES – Simak di bawah ini informasi seputar sanksi dan denda jika pemilik kendaraan tidak melakukan uji emisi.
Uji emisi kendaraan dilakukan sebagai upaya untuk menekan bahaya yang ditimbulkan dari pencemaran udara kerena penggunaan kendaraan yang kian hari meningkat.
Uji emisi ini dilakukan dengan mengukur gas buangan kendaraan agar bisa terdeteksi bagaimana kinerja dan kualitas mesin pada masing-masing kendaraan.
Baca Juga:Apa Itu Uji Emisi? Ini Cara pada Motor dan Syarat Lulus UjiCair 50 Ribu Tiap Hari! Ini Cara Dapat Uang untuk Pelajar Simpel Modal Kecil
Adapun jenis kendaraan yang harus memenuhi syarat uji emisi menurut Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 yaitu sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang, dan kendaraan khusus.
Dengan adanya uji emisi ini diharapkan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan semakin teredukasi tentang kadar zat yang membahayakan bagi lingkungan.
Selain sanksi pidana di atas, berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dalam pasal 17 bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.
Itulah informasi mengenai sanksi dan denda jika pemilik kendaraan tidak melakukan uji emisi.
