PN Jakarta Selatan akan Menjadi Saksi Sidang Perdana Mario Dandy

JABAR EKSPRES – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjadi saksi terkait persidangan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) yang melakukan penganiayaan kepada David Ozora (17).

Persidang Mario Dandy akan dilakukan pada hari ini, 6 Juni 2023 pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang perdana ini, akan dilakukan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini sebagaimana yang telah dituturkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Persidangan ini akan dipimpin oleh Ketua Hakim adalah Alimin Ribut Sujono, Hakim Anggota 1 adalah Tumpanuli Marbun, dan Hakim Anggota 2 adalah Muhammad Ramde. Mereka merupakan majelis hakim pilihan dari Pimpinan PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Pukul 11.00 WIB Hari Ini, Sidang Perdana Mario Dandy Terkait Penganiayaan terhadap David Ozora

Di persidangan perdana Mario Dandy ini, tidak akan ada pengamanan khusus yang dilakukan oleh pihak berwajib. Akan tetapi, pihak PN Jakarta Selatan tetap terus berkoordinasi dengan JPU dan Polres Metro Jakarta Selatan terkait upaya pengamanan.

Untuk peliputan persidangan, Djuyamto mengatakan kondisi dan situasinya akan sama seperti peliputan sidang Ferdy Sambo. Ruang sidang akan diisi oleh pengunjung sesuai dengan kapasitas tempat duduk yang telah disediakan.

Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

BACA JUGA: Digelar Hari Ini, PN Jakarta Selatan Ungkap Agenda Sidang Perdana Mario Dandy

Diketahui, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin, 20 Februari 2023 lalu. Kasus ini juga melibatkan AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Kasus penganiayaan ini menjadi perhatian publik setelah perilaku pamer yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) sehingga menyeret sang ayah, Rafael Alun Trisambodo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II.

Kini, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka karena kasus tindakan pidana pencucian uang (TPPU). (*)

BACA JUGA: Kawal Sidang Mario Dandy Hari Ini , 200 Personel Kepolisian Diturunkan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan