Pukul 11.00 WIB Hari Ini, Sidang Perdana Mario Dandy Terkait Penganiayaan terhadap David Ozora

JABAR EKSPRES – Pelaku penganiayaan David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) akan menghadapi sidang perdana pada hari ini, 6 Juni 2023 pukul 11.00 WIB.

Sidang Mario Dandy itu akan diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hmas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan itu akan dilaksanakan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Persidangan ini nantinya akan dipimpin oleh majelis hakim pilihan Pimpinan PN Jakarta Selatan. Ketua Hakim adalah Alimin Ribut Sujono, Hakim Anggota 1 adalah Tumpanuli Marbun, dan Hakim Anggota 2 adalah Muhammad Ramde.

BACA JUGA: Sidang Perdana Mario Dandy Digelar Hari Ini di PN Jakarta Selatan, Polisi Turunkan 200 Personel Pengamanan

Tidak ada pengamanan khusus dalam sidang Mario Dandy yang pertama ini. Walaupun begitu, pihak PN Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan JPU dan Polres Metro Jakarta Selatan untuk tetap melakukan pengamanan.

Untuk peliputan persidangan, Djuyamto mengatakan kondisi dan situasinya akan sama seperti peliputan sidang Ferdy Sambo. Ruang sidang akan diisi oleh pengunjung sesuai dengan kapasitas tempat duduk yang telah disediakan.

Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

BACA JUGA: Sidang Mario Dandy Akan Dilaksanakan Hari ini, Dibuka untuk Umum!

Diketahui, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin, 20 Februari 2023 lalu. Kasus ini juga melibatkan AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Kasus penganiayaan ini menjadi perhatian publik setelah perilaku pamer yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) sehingga menyeret sang ayah, Rafael Alun Trisambodo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II.

Kini, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka karena kasus tindakan pidana pencucian uang (TPPU). (*)

BACA JUGA: Alimin, Sosok Pemimpin Sidang Kasus Mario Dandy

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan