JABAR EKSPRES – Sidang perdana Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) terkait penganiayaan yang mereka lakukan kepada David Ozora (17) dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Persidang Mario Dandy akan dilakukan pada hari ini, 6 Juni 2023 pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa agenda persidangan pertama adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:PN Jakarta Selatan akan Menjadi Saksi Sidang Perdana Mario DandyPukul 11.00 WIB Hari Ini, Sidang Perdana Mario Dandy Terkait Penganiayaan terhadap David Ozora
Pimpinan PN Jakarta Selatan telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin sidang pada hari ini. Mereka adalah Alimin Ribut Sujono selaku Ketua Hakim, Tumpanuli Marbun selaku Hakim Anggota 1, dan Muhammad Ramde selaku Hakim Anggota 2.
Di persidangan perdana Mario Dandy ini, tidak akan ada pengamanan khusus yang dilakukan oleh pihak berwajib. Akan tetapi, pihak PN Jakarta Selatan tetap terus berkoordinasi dengan JPU dan Polres Metro Jakarta Selatan terkait upaya pengamanan.
Untuk peliputan persidangan, Djuyamto mengatakan kondisi dan situasinya akan sama seperti peliputan sidang Ferdy Sambo. Ruang sidang akan diisi oleh pengunjung sesuai dengan kapasitas tempat duduk yang telah disediakan.
Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Diketahui, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin, 20 Februari 2023 lalu. Kasus ini juga melibatkan AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Kasus penganiayaan ini menjadi perhatian publik setelah perilaku pamer yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) sehingga menyeret sang ayah, Rafael Alun Trisambodo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II.
Kini, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka karena kasus tindakan pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:Pj Wali Kota Cimahi Minta Maaf Sebelum Berangkat HajiProgres Hotel Sayaga Sisa 12 Persen, Dirut Sayaga: Janji Tahun Ini Dioperasikan
Persidangan Mario Dandy ini ditayangkan secara langsung melalui YouTube PN Jakarta Selatan. Berikut link live streaming persidangannya https://www.youtube.com/live/E4gtgthLHZE?feature=share. (*)