JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp11,2 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari empat kelompok utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak kripto, pajak teknologi finansial atau peer-to-peer lending (P2P), serta pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti mengatakan kontribusi terbesar masih berasal dari PPN PMSE.
Baca Juga:Kemenangan Smansa Baleendah dan Pita Hitam untuk Mengenang Pak SunsunEmpat Wajah Indonesia di Panggung AQUA DBL Dance West Java-East
“Kontribusi terbesar terhadap penerimaan tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE),” kata Inge.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp11,2 triliun. Dari jumlah tersebut, PPN PMSE menyumbang Rp8,38 triliun, disusul pajak SIPP sebesar Rp1,67 triliun, pajak teknologi finansial P2P lending Rp878,18 miliar, dan pajak kripto Rp268,95 miliar.
Khusus PPN PMSE, akumulasi penerimaan sejak 2020 hingga Agustus 2026 telah mencapai Rp44,05 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari 244 pemungut dari total 277 PMSE yang telah ditunjuk pemerintah.
Jika dirinci per tahun, setoran PPN PMSE mencapai Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun hingga Agustus 2026.
Pada Agustus 2026, DJP juga menambah dua pemungut PPN PMSE, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc. Pada periode yang sama, DJP mencabut penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.
Selain PMSE, penerimaan dari pajak kripto sepanjang 2022 hingga Agustus 2026 mencapai Rp2,15 triliun. Penerimaan tersebut terdiri atas Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar hingga Agustus 2026.
Pajak kripto tersebut berasal dari PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan sebesar Rp1,27 triliun serta PPN Dalam Negeri (DN) sebesar Rp881,82 miliar.
Baca Juga:Bukan Sekadar Mengejar Gelar, Coach Eva Siapkan Generasi Baru GPS BandungTiga Wajah Indonesia di Panggung AQUA DBL Dance West Java-East
Sementara itu, penerimaan pajak dari aktivitas P2P lending mencapai Rp5,28 triliun sepanjang 2022 hingga Agustus 2026. Kontribusinya berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar hingga Agustus 2026.
