Kena PHK Usai 9 Tahun Kerja, Mantan Karyawan Perusahaan di Kabupaten Bogor Tuntut Hak Pesangon

Neno bersama kuasa hukumnya. Sandika Fadilah/Jabarekspres.com
Neno bersama kuasa hukumnya. Sandika Fadilah/Jabarekspres.com
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mantan karyawan perusahaan di Citeureup Kabupaten Bogor, Jawa Barat Priatno alias Neno masih menunggu itikad baik dari perusahaan.

Pasalnya, Neno mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari salah satu perusahaan yang ada di Citeureup Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tempat ia bekerja sebelumnya.

Seperti diketahui bahwa hak pesangon karyawan yang di PHK oleh suatu perusahaan sudah diatur sesuai Undang-undang Cipta kerja.

Baca Juga:Inilah Rincian Aset Rafael Alun Trisambodo yang Disita KPKAset Rafael Alun Trisambodo Disita KPK, Ali Fikri Ungkap Rinciannya

Kuasa hukum Neno, Edison dari Serikat Pekerja Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (SP-PPMI ’98) menilai perusahaan itu melanggar ketentuan UU Cipta kerja.

“Klain Kami itu di-PHK bukan karena keinginannya, tetapi alasan kontrak dari perusahaan sudah habis,” kata Edison kepada media pada Rabu, 31 Mei 2023.

Jika sudah bekerja dengan durasi 9 tahun, kata Edison, seharusnya Neno diangkat menjadi pegawai tetap.

“Padahal kan Neno sudah bekerja hampir 9 tahun harusnya kan diangkat sebagai pegawai tetap bukan kontrak.

Nah, sekarang tiba-tiba diputus (PHK), Ketentuan kontrak saja sudah melanggar.

Ya sekarang seharusnya dibayar pesangonnya sesuai ketentuan atau pekerjaan,” lanjutnya

Sementara itu, Neno mengaku sudah melakukan pertemuan mediasi dengan HRD perusahaan tersebut di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor beberapa hari lalu.

Mediasi pertama masih sebatas menyampaikan duduk perkara persoalan dan pihak perusahaan yang berada di Citeureup tersebut.

“Sebatas pembahasan perkara saja, belum bisa mengabulkan permintaan.

Namun pihak perusahaan tak menyangkal kalau dia tak bermasalah dalam kinerja sehingga PHK dilakukan sepihak,” katanya.

Baca Juga:Apa Saja Kekurangan Motor Listrik? Simak 4 Hal Ini Sebelum Membelinya4 Keunggulan Motor Listrik, Tidak Perlu Ganti Oli hingga Bisa Bantu Meminimalisir Polusi

Neno berharap perkara ini tidak berlarut-larut, ia menginginkan perusahaan agar membayarkan uang pesangon.

“Dilaporkan dulu ke pimpinannya. Saya sih inginnya tidak berlarut-larut.
Toh, yang diminta saya itu adalah hak saya yang harus diberikan perusahaan,” katanya memungkasi.

Sementara dari pihak perusahaan, HRD perusahaan tersebut ketika diminta penjelasannya usai mediasi tak bersedia memberikan keterangan. (SFR)

0 Komentar