Sepakati 6 Poin, Komisi II Desak Pemkot Bogor Perbaiki Sistem Penataan PKL

JABAR EKSPRES – Komisi II DPRD Kota Bogor kembali menyuarakan persoalan terkait sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menangani polemik para pedagang kaki lima (PKL).

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan mengaku, pihaknya sudah memanggil sejumlah pihak guna menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Paguyuban PKL beberapa waktu lalu.

Dirinya menyampaikan, berdasarkan hasil rapat dengan mitra kerja yang terdiri dari Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkukmdagin), Satpol-PP dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, pihaknya meminta kepada Pemkot Bogor untuk memperbaiki sistem dan pola penataan PKL.

BACA JUGA: Ratusan Pelajar Hadiri Workshop Dare To Speak Up Mahasiswa UNPAK Bogor

Hal itu, sambung dia, berdasarkan penyampaian yang dilakukan oleh masing-masing instansi yang menggambarkan minimnya kordinasi dan keseriusan dalam penataan PKL.

“Tidak adanya koordinasi antar SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) ketika Pemkot Bogor akan melakukan penataan kawasan zona-zona ekonomi. Membuat Komisi II meminta agar SKPD merubah cara pandang terhadap PKL,” ungkapnya dikutip Rabu, 31 Mei 2023.

Politisi Partai Demokrat itu membeberkan, dalam pertemuan itu ada enam poin yang disepakati oleh DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor.

Pertama, pentingnya komunikasi yang dibangun antara tim yang terdiri dari berbagai SKPD untuk penataan PKL, dengan pihak PKL dan DPRD Kota Bogor.

Kedua, DPRD mendorong Pemkot Bogor untuk melakukan sensus atau pendataan PKL yang berada di seluruh Kota Bogor.

Menurutnya, hal itu nantinya akan menjadi landasan dalam mengambil kebijakan, agar pihaknya bisa memprioritaskan para pedagang yang merupakan asli warga Kota Bogor.

“Sebab, data sementara menunjukkan hanya 34 persen saja warga Kota Bogor yang menjadi PKL,” sebutnya.

Kemudian, sambung dia, poin nomor tiga berbunyi, Pemkot Bogor harus mempersiapkan lokasi yang tepat dan cukup menguntungkan untuk semua pihak terlebih dulu sebelum melakukan penertiban hingga penataan.

Keempat, Pemkot Bogor harus memprioritaskan anggaran untuk penataan agar benar-benar tercapai pelaksanaan penertiban yang sesuai dengan asas kemanusiaan yang berlandaskan peraturan.

“Ini agar memenuhi harapan semua pihak yang tentunya tidak melanggar hukum. Sehingga semua akan merasa aman dan nyaman berkelanjutan,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan