Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat, Teddy Minahasa Ajukan Banding

JABAR EKSPRES – Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa resmi dikenakan sanksi administratif berupa dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sanksi hukum dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diterima oleh Teddy Minahasa tersebut diputuskan secara remsi oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa, 30 Mei 2023 malam hari.

Seperti diketahui bahwa Teddy Minahasa menjalani sidang kode etik pada Selasa, 30 Mei 2023 kemarin buntut kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

BACA JUGA: Teddy Minahasa Resmi Dijatuhi Hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat

Hal itu pun dijelaskan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media.

Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa atas sanksi PTDH atau dipecat dengan tidak hormat tersebut, Teddy Minahasa mengajukan banding.

“Pelanggar menyatakan banding,” kata Ahmad Ramadhan, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Rabu, 31 Mei 2023.

Sebagai inforamsi, eks Kapolda Sumatera Barat tersebut dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat dengan tidak hormat atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti dan menggantinya dengan tawas.

Dengan demikian, menurut keterangan Ahmad Ramadhan, menurut Komisi Kode Etik Polri, perbuatan dari Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perilaku yang tercela.

“Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg, yang merupakan tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi, dengan mengganti tawas seberat 5 kg serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada saudara LP alias An (Linda Pujiastuti alias Anita) untuk dijual,” jelasnya.

Keputusan PTDH tersebut disertai dengan Pasal-pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 2 huruf h, pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan