Majelis hakim menyebutkan bahwa Teddy telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahu 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dipecat secara Tidak Hormat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News