Dipecat secara Tidak Hormat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding

JABAR EKSPRES – Hasil sidang kode etik memutuskan bahwa Irjen Teddy Minahasa diberhentikan secara tidak hormat dari Polri.

Diketahui, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2023, dengan waktu sidang yang dimulai pada 09.00 WIB sampai 22.30 WIB.

Atas hasil tersebut, Irjen Teddy Minahasa telah mengajukan banding.

“Pelanggar menyatakan banding,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap merupakan hukuman bagi pelanggaran yang Irjen Teddy Minahasa telah lakukan, yakni sebagai pelaku peredaran narkoba.

Salah satu perannya dalam kasus ini adalah ia terbukti melakukan pelanggaran berupa memberikan perintah kepada AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan 5 kilogram sabu dari total barang bukti narkotika sebanyak 41,4 kilo milik Satres Narkoba Bukittinggi.

“Dengan mengganti tawas 5 kilo serta menyerahkan sabu ke saudara Linda Pujiastuti untuk dijual,” tuturnya.

BACA JUGA: Polisi Amankan Tersangka Peredaran Narkoba, Sita 5,3 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi

Hakim menilai Teddy telah melakukan perbuatan yang fatal dan tercela sehingga ia mesti mencopot jabatannya kepolisiannya itu.

Adapun salah satu perbuatan tercelanya adalah ketika ia terbukti memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 Kg dengan tawas.

Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.

“Sidang KKEP memutuskan untuk memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) terhadap TM sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.

Brigjen Ahmad juga memberikan penjelasan bahwa perbuatan Teddy Minahasa merupakan pelanggaran yang tercela.

BACA JUGA: Ternyata Irjen Teddy Minahasa Kendalikan Peredaran Narkoba Sejak Jadi Kapolda Sumbar

“Dan sanksi etika, yaitu menyatakan bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelasnya.

Menanggapi keputusan tersebut, Teddy Minahasa memberikan pernyataan bahwa dia akan melakukan banding.

Sebelumnya, Teddy Minahasa Putra menjalani sidang Kode Etik yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB di ruang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan