Ruang Terbuka Hijau di Bandung Dinilai Belum Ideal, Dewan: Masih Perlu Kerja Ekstra

JABAR EKSPRES — Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung masih dinilai belum ideal. Menurut Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan proporsi RTH di kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayahnya.

Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) luas RTH di Kota Bandung pada 2020 baru mencapai 2.048,97 hektar. Tahun 2020 itu RTH Kota Bandung baru 12,25 persen dari luas wilayah.

Dikutip dari laman rth.bandung.go.id diakses Selasa 30 Mei 2023, saat ini Kota Bandung baru memiliki 1700 hektare, idealnya RTH untuk kota yang memiliki 16.729,65 ini adalah 6000 hektare.

BACA JUGA: Terbengkalainya Halte di Bandung, Pakar Transportasi ITB Singgung Kedisiplinan Bus

Sementara itu, data dari Badan Pengendali Lingkungan Hidup, RTH Bandung tersisa 8,76 persen. Idealnya sebuah kota harus memiliki RTH seluas 30 persen.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Agus Gunawan mengatakan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung yang belum sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan perlu bekerja ekstra dan Wali Kota yang baru perlu mengembangkan program-program yang mendukung.

“Undang-undang tiap kota itu kan harus 30 persen, sementara Bandung masih jauh untuk hal itu.Jadi mungkin bisa dilanjutkan dengan program walikota baru,” kata Agus saat dihubungi oleh Jabarekspres, Selasa 30 Mei 2023.

Selain itu dinas-dinas yang ada kaitannya dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH) perlu menanganinya secara serius.

“Dinas-dinas yang ada kaitannya dengan RTH jangan ego sektoral harus sesuai dengan tupoksi,” jelasnya.

Agus juga menyebut jumlah kendaraan yang ada saat ini di Kota Bandung belum seimbang dengan Ruang Terbuka Hijau yang ada sehingga menyebabkan kondisi udara di Bandung memburuk.

“Tidak sesuai jumlah kendaraan, dibanding ruang terbuka hijau belum seimbang, makanya harus menanam pohon-pohon itu sangat diperlukan untuk meminalisir polusi di Kota Bandung,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan