JABAR EKSPRES – Pemerintah telah merencanakan pencairan gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Juni 2023.
Penentuan pembayaran gaji ke-13 ini di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, yang mencakup komponen gaji atau pensiun pokok di tambah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatanstruktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Baca juga : Gaji Ke 13 Dicairkan pada 5 Juni 2023, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?
Menurut Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023, gaji ke-13 di harapkan dapat di cairkan paling cepat pada bulan Juni 2023.
Jika terjadi keterlambatan, pencairan gaji ke-13 akan di lakukan setelah Juni 2023.
Besaran gaji ke-13 di tentukan berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei 2023.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan di mulai sejak tanggal 5 Juni 2023.
Hal ini disesuaikan dengan adanya hari libur dan cuti bersama pada tanggal 1-4 Juni 2023. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto, menyatakan bahwa permohonan pembayaran gaji ke-13 dapat diajukan melalui Surat Perintah Pembayaran (Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D) mulai tanggal 5 Juni 2023.
Rincian mengenai gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2023, Pasal 23.
Penerima gaji ke-13 termasuk pensiunan PNS, pensiunan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), pensiunan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan pejabat negara.
Baca juga : Gaji 13 Pensiunan Cair Juni 2023? Peserta Pensiun Wajib Lakukan Ini!
Sesuai dengan Pasal 8 dalam peraturan tersebut, penerima gaji ke-13 akan memperoleh tunjangan berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang, serta tambahan penghasilan bagi pensiunan yang pensiun pokoknya tidak mengalami peningkatan, mengalami penurunan, atau naik kurang dari lima persen.
Adapun besaran pensiun pokok berdasarkan golongan dan status pensiunan di atur dalam PP No. 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Gaji Pensiunan PNS
Pensiun pokok PNS : Rentang Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.
Pensiunan berstatus janda atau duda : Rentang Rp 1.170.600 hingga Rp 2.124.500.