Gaji ke 13 PNS 2023 Bisa di Dapat Janda dan Duda, Cek Rinciannya

Gaji ke 13 PNS 2023 Bisa di Dapat Janda dan Duda, Cek Rinciannya
Gaji ke 13 PNS 2023 Bisa di Dapat Janda dan Duda, Cek Rinciannya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah telah merencanakan pencairan gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Juni 2023.

Jika terjadi keterlambatan, pencairan gaji ke-13 akan di lakukan setelah Juni 2023.

Besaran gaji ke-13 di tentukan berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei 2023.

Baca Juga:Gaji Ke 13 Dicairkan pada 5 Juni 2023, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?Vespa SXL 125cc dan 150cc Motor Vespa Terbaru Punya Harga Lebih Murah dari LX 125 i-Get

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan di mulai sejak tanggal 5 Juni 2023.

Hal ini disesuaikan dengan adanya hari libur dan cuti bersama pada tanggal 1-4 Juni 2023. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto, menyatakan bahwa permohonan pembayaran gaji ke-13 dapat diajukan melalui Surat Perintah Pembayaran (Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D) mulai tanggal 5 Juni 2023.

Rincian mengenai gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2023, Pasal 23.

Adapun besaran pensiun pokok berdasarkan golongan dan status pensiunan di atur dalam PP No. 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Gaji Pensiunan PNS

Pensiun pokok PNS : Rentang Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.

Pensiunan berstatus janda atau duda : Rentang Rp 1.170.600 hingga Rp 2.124.500.

0 Komentar