Pengelolaan Sampah Tempat Komersil Masih Belum Jelas

BANDUNG – Keberadaan pengelolaan sampah komersil yang dihasilkan oleh mall, restoran, cafe dan hotel dan tempat lainnya selama ini seperti belum terkelola dengan benar.

Pemerintah daerah selama ini masih menitik beratkan keberadaan sampah rumah tangga. Padahal, sampah komersil juga memberikan andil besar dalam produksi sampah di wilayah perkotaan.

Pengamat Lingkungan Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan (YPBB) David Sutasurya menilai, pengaturan sampah komersil yang berasal dari mall, cafe, restoran dan hotel biasanya punya regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda).

Namun, pengaturan sampah komersil melalu Perda belum cukup untuk menjadi dasar payung hukum pengelolaan masalah sampah.

Sehingga setiap daerah perlu ada Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara teknis mengenai pengelolaan sampah komersil.

Sebagai contoh, di Pemkot Cimahi sendiri pengelolaan sampah komersil belum diatur secara jelas dan rinci. Padahal wilayah Kota Cimahi banyak sekali tempat-tempat komersil yang memproduksi sampah.

“Jadi sebaiknya segera diterbitkan Perwal untuk pengelolaan atau penanganan sampah komersil. Pemkot Cimahi harus fokus terhadap sampah komersil, jangan melulu menangani sampah rumah tangga,” kata David Sutasurya.

Dari sisi regulasi Perda kata dia, Kota Cimahi sudah paling baik pada level tersebut. Namun turunan untuk mengatur sampah komersil masih semu.

Artinya jelas dia, khusus untuk sampah-sampah komersil harus ada keberpihakan yang mendorong potensi ekonomi dan pengurangan produksi sampah.

Misalnya, melalui Perwal itu diatur untuk sampah komersil, menejemen mall atau perhotelan bisa bekerjasama dengan pihak ketiga untuk pemilahan sampah.

‘’Pihak ketiganya bisa bekolaborasi dengan pemberdayaan masyarakat setempat,” kata dia.

Dengan begitu lanjut David, sampah komersil bisa memiliki nilai ekonomi yang berdampak positif bagi masyarakat.

Selain itu, dengan adanya perwal sampah komersil, tata cara peraturan penanganan sampah, dan sanksi administratifnya juga akan jelas.

Davi menilai, mengatur kawasan komersil itu tidak sulit. Pihaknya mengusulkan agar dibentuk perwal yang mengatur kawasan komersil besar yang punya dokumen lingkungan agar perusahaan komersil bisa mengelola sampah secara mandiri dengan kerjasama pihak ketiga.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan