Pengelolaan Sampah Tempat Komersil Masih Belum Jelas

Pemkot juga harus bisa mengawasi penanganan sampah komersil secara ketat supaya perwal yang dibuat benar-benar dijalankan.

“Kami berharap sampah komersil ini bisa segera dibuatkan Perwal dalam waktu singkat karena penanganannya harus ada kebijakan yang jelas dan konsisten,” ucapnya.

Outputnya, dari penanganan sampah komersil yang terfokus bisa menekan produksi sampah yang masuk ke TPA. Sebab, persoalan saat ini sampah baik rumah tangga maupun komersil produksinya sangat tinggi yang masuk ke TPA. Sehingga kapasitas di TPA cepat overload. Untuk Kota Cimahi saja produksinya sampai 275 ton per hari.

“Harapannya dengan Perwal itu terjadi pengurangan sampah ke TPA sebesar-besarnya. Kami juga dari aktivis lingkungan sedang mendorong provinsi dan kota agar melakukan langka signifikan. Sampah organik harus dipisah diolah dan dimanfaatkan ke pertanian dan peternakan,” katanya.

Kawasan komersil juga harus menerapkan terkait dengan produk dan kemasan sekali pakai, 60 persen sampah organik, dan 40 persen non organik.

Menurutnya, penerapan produk kemasan ini sangat penting untuk menekan produksi sampah yang sulit didaur ulang.

“Kita berbicara TPA Sarimuki yang sempat overload dan menimbulkan tersendatnya pembuangan sampah dari TPS ke TPA, saat ini pemecahan masalahnya masih bisa menampung sampah hanya sampai bulan Desember 2023. TPA Legoknangka juga statusnya masih misterius,’’ pungkas dia. (cep/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan