JABAR EKSPRES – Polsek Jasinga, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor mengamankan seorang staf Desa Pangaur dengan kasus penggelapan dana desa dan BLT milik warga.
Pelaku berinisial HH (29) ini menggelapkan uang sejak 15 September 2022 sekitar Rp300 juta rupiah.
“Pak Kades lapor ke kami mengenai stafnya yang melakukan penggelapan dana,” katanya Kapolsek Jasinga AKP Dedi Hermawan kepada media, Jumat, 26 Mei 2023.
BACA JUGA: Dewan Minta PUPR Serius Perbaiki Jalan di Kabupaten Bogor: Jangan Berlarut-larut
Usai melakukan koordinasi dengan Polres Purwakarta, ternyata yang bersangkutan telah di amankan terlebih dahulu di Polsek Bojong Purwakarta. Pihak Polsek Jasinga pun segera menjemput pelaku.
“Dari Informasi yang didapat, pelaku yang selama ini menjadi DPO akhirnya kita jemput di Polsek Bojong Purwakarta,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, Polsek Jasinga mengamankan barang bukti berupa surat pengambilan uang di bank BRI Jasinga.
Kini pihak kepolisian tengah mendalami kasus tersebut untuk mengetahui motif dari pelaku.
“Pelaku sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di polsek, saat ini motif pelaku melakukan perbuatan tersebut masih kita dalami proses pemeriksaan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.