Terduga Pelaku Tindak Asusila Pada Anak di Bawah Umur di Kabupaten Bandung Ternyata Anggota Panwaslu

JABAR EKSPRES – AR (50) terduga pelaku yang tega melakukan tindakan asusila terhadap belasan anak di Kabupaten Bandung ternyata seorang anggota Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) pada Pemilu 2024.

Menurut Kepala desa setempat, Supriatna menjelaskan jika selain guru ngaji terduga pelaku ini merupakan Pengawas Pemilu (Panwaslu).

“Iyaa selain guru ngaji dia juga Panwas Desa,” ujar Supriatna saat dihubungi, Jumat, 26 Mei 2023.

BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan Daftar Pemilih Ganda dan Alamat yang Tidak Sesuai

Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Kahpiana membenarkan jika pelaku merupakan Panwas desa yang saat ini sedang ditelusuri faktanya.

Kahpiana menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan penanganan pelanggaran secara etik untuk pelaku.

“Teman-teman sudah menelusuri fakta dan tanya langsung ke korban. Pertama kita melakukan proses penanganan secara etik kita kaji ternyata bisa in absentia (walaupun pelaku tidak hadir kita bisa melakukan penanganan itu),” ujar Kahpiana.

Kahpiana menyampaikan jika status keanggotaan pelaku di Panwaslu sendiri sudah diberhentikan secara tidak hormat karena sudah melakukan tindakan asusila.

Namun untuk prosedurnya, pihaknya terus melakukan penelusuran dan membahas langkah-langkah kedepannya sesuai hasil pengawasan etik.

“Kita ada prosedur yang harus dilakukan dan sudah masuk laporan hasil pengawasan etiknya. Kita juga langsung melakukan penelusuran dan kita bahas langsung langkahnya mudahan tidak ada kendala dalam prosesnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru ngaji berinisial AR (50) tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Aksi bejat tersangka dilakukan dengan modus mengajarkan ngaji kepada para korban yang berjumlah 12 orang dengan usia semua di bawah umur.

Aksi bejat pelaku pun terungkap setelah ada upaya menikahkan pelaku dengan korban yang hamil. Karena curiga dan juga menerima laporan dari anak-anak korban lainnya, pelaku langsung ditangkap warga yang sudah gerah dengan aksi bejatnya.

Pelaku kemudian digiring ke kantor desa setempat. Melihat emosi warga yang memuncak, aparat desa berinisiatif untuk menyerahkan AR ke Polresta Bandung.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan