Ngeri Kerugian Rp 8,32 Triliun! Kejagung RI Akan Dalami Aliran Dana Korupsi di Kominfo

 JABAREKSPRES – Setelah Menteri Komunikasi dan Informasi  (Kominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (16/5), Kejaksaan agung (Kejagung) mengungkapkan berjanji akan mendalami kasus korupsi tersebut.

Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait adalanya aliran dana atas dugaan kasus korupsi tersebut.

‘’Terkait dengan aliran dana tentu saja saat ini masih kita dalami. Dan nanti tunggu saja,’’ ujar Kuntadi kepada wartawan, Kamis, (16/5)

Dia membeberkan kerugian negara akibat dugaan kasus pencucian uang ini diperkirakan mencapai Rp 8,32 Triliun.

Meski begitu, Kuntadi belum bisa memastikan berapa uang yang dikorupsi oleh menteri kominfo itu.

Pihaknya memastikan untuk penyidikan akan terus dilakukan dan tidak berhenti sampai disini saja.

‘’Sampai saai ini kami masih melakukan pengumpulan alat bukti yang lain, kalau nanti ketemu pasti kita sampaikan,’’ ujar dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) kini dijabat oleh Ketut Sumedana, mengatakan untuk mengupilkan berbagaiu lat bukti pihaknya sedang melakukan penggeledahan ke tempat-temapt yang ada kaitannya dengan kasus itu.

Sedangkan untuk kasus tindak pidana pencucian uang Johnny G Plate akan dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Semenatara itu untuk peran dari Johnny G Plate dalam melakukan korupsi adalah selaku pengguna anggaran dan sebagai menteri Kominfo.

Pihaknya juga akan mendalami dari hasil pemeriksaan yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP).

‘’Kita klarifikasi apakah ada aliran atau dokumen yang lain tentu masih dalam tahap di dalami oleh teman penyidik,’’ ujarnya.

Kejagung berjanji akan memberikan informasi terkait perkembangan kasus korupsi tersebut pada setiap minggunya.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan tindak pidana pencucian uang atas penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Johnny Gerard Plate juga diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan infrastruktur pendukung lainnya pada paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi pada tahun 2020 sampai 2022.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan