Kejagung Resmi Tetapkan Menkominfo Johnny Gerard Plate sebagai Tersangka

JABAREKSPRES – Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny Gerard Plate resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung RI) atas dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang atas penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Johnny Gerard Plate juga diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan infrastruktur pendukung lainnya pada paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi pada tahun 2020 sampai 2022.

Penetapan tersangka ini dilakukan Kejagung RI setelah Johnny Gerard Plate dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejagung pada Rabu 17 Mei 2023 pukul 09.00 WIB.

Waktu itu, Johnny Gerard Plate dipanggil oleh Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk didengar dan diperiksa sebagai Saksi.

Pemeriksaan dilakukan setelah keluar Surat Perintah Penyidikan dari Kejaksaan Agung terhadap Plat yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Penetapan Johnny Gerard Plate terkait dengan pengadaan BTS dan telah dilakukan dengan memeriksa tujuh orang.

‘’Untuk orang sudah ditetapkan tersangka, sementara untuk 6 otrang lainnya masih diperiksa’’ kata Kuntadi dalam keterangan persnya Kamis, (16/5).

Kejagung telah melakukan pemanggilan kepada J Gerard Plate sebanyak tiga kali.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dilakukan evaluasi Kejagung RI telah mengumpulkan bukti-bukti atas keterlibatan tersangka dalam proyek itu.

Tersangka sebagai yang memiliki posisi sebagai menteri Komunilasi dan Informasi merupakan pengguna anggaran.

Sehingga ketika sudah dievaluasi dari hasil pemeriksaan sebelumnnya, status sebagai saksi kepada Johnny Gerard Plate dinaikan menjadi tersangka.

Selain itu, dugaan korupsi terhadap menteri Kominfo ini telah mengakibatkan nkerugian negara sebesar Rp 8,32 Triliun.

Kuntadi mengatakan, kasus koruspsi pengadaan BTS ini merupakan proyek strategis pemerintah yang diperuntukan bagi rakyat Indonesia.

Pembangunan BTS ini rencananya akan ditempatkan di luar pulau terpencil, terdalam dan terdepan.

‘’Ini sangat-sangat dibutuhkan sekali oleh masyarakat terutama yang mereka tinggal di pedalaman tadi,’’ ujar Kuntadi.

Kejagung RI memastikan pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan mengenai kasus tersebut termasuk akan mengungkap aliran dana hasil korupsi itu. (yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan